Tipiter Polda Jatim Tangkap Pengangsu Solar di SPBU Tamansari Bondowoso

Reporter : M Ruslan
SPBU Tamansari Bondowoso

Tim dari Unit II/ Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tamansari masuk wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Satu orang ditangkap.

Iqbal Maulana, Farid  Anwar Sutawijaya dan tim selaku anggota Polri yang berdinas di Unit II/ Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Arsiyawi yang kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi. Arsiyawi ditangkap sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Nangkaan Timur, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Sepak Terjang Roni Zakarias di Bisnis Solar hingga Divonis Pidana di Gresik

Pada saat itu ditangkap, Arsiyawi mengendarai 1 unit truck nomor polisi (nopol) : M-8271-UH dan sedang mengangkut 16 jerigen isi Solar dengan kapasitas ± 30 liter/jerigen, 2 jerigen isi Solar masing-masing berisi ± 10 liter/jerigen, dan 15 jerigen kosong kapasitas 30 liter.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan juga Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim dari Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan barang bukti lain diantaranya 1 barcode MyPertamina, 1 handphone Infinix Smart 7 model Infinix X6515 warna hitam, 1 set mesin pompa aquarium, dan uang pembelian Solar sebesar Rp 3.300.000.

Saat tim dari Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan interogasi kepada Arsiyawi terkait asal muasal dan akan dikemanakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar yang diangkut, Arsiyawi menerangkan bahwa pada 8 April 2026 sebelum dilakukan penangkapan tersebut, Arsiyawi sempat melakukan pembelian atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tamansari, Kabupaten Bondowoso sebanyak 2 kali.

Yang pertama sekira pukul 08.44 WIB, Arsiyawi mengisi Solar di SPBU Tamansari kepada operator SPBU yang bernama Agus Bastomi dengan total pembelian Solar Rp 500.000. Harga pembelian sebesar Rp. 6.800 per liter. Untuk pembelian pertama tersebut, Arsiyawi membeli atau melakukan pengisian sebanyak 73 liter ke dalam tangki 1 unit truck Nopol : M-8271-UH dengan menggunakan barcode yang berbeda dari truk yang dikendarainya, yaitu menggunakan barcode nopol P-9764-G.

Kemudian sekira 1 kilometer setelah Arsiyawi keluar dari SPBU Tamansari, Arsiyawi menghentikan laju kendaraannya untuk kemudian memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar yang berada di dalam tangki untuk dipindahkan ke dalam jerigen yang sebelumnya telah disiapkan di dalam bak truk yang dikendarai tersebut. Arsiyawi memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar ke dalam jerigen dengan menggunakan 1 set mesin pompa aquarium yang tersambung menggunakan kabel ke aki truk. 

Setelah berhasil memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar ke dalam jerigen, Arsiyawi kembali lagi ke SPBU Tamansari sekira pukul 09.35 WIB untuk membeli atau melakukan pengisian lagi dengan membeli Solar sebesar Rp 600.000 kepada operator SPBU yang sama seperti sebelumnya dengan harga pembelian sama seperti sebelumnya.  

Pada pembelian kedua, Arsiyawi memperoleh 88 liter dengan menggunakan barcode yang berbeda lagi, yaitu dengan Nopol : P-8215-UE. Setelah melakukan pembelian atau pengisian Solar kedua, Arsiyawi berniat untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, Arsiyawi diamankan oleh Tim Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Baca juga: Sopir Truk Angkut Solar Ilegal Dipenjara 2 Tahun, Tyo DPO Polres Blitar Kota

Arsiyawi menerangkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar adalah uang pribadi miliknya dengan jumlah sebesar Rp 7.650.000. Uang tersebut sudah digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar pada 7 April 2026 sebesar Rp 1.100.000. Keesokan harinya tanggal 8 April 2026, Arsiyawi kembali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar sebesar Rp 1.100.000. 

Selanjutnya uang sebesar Rp 2.150.000 disimpan Arsiyawi di rumahnya. Kemudian sisa sebesar Rp 3.300.000 merupakan sisa dari uang yang digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar, yang mana pada saat ditangkap, sisa uang tersebut sedang dibawa.

Arsiyawi membeli atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar dengan jumlah yang besar untuk kemudian dijual kepada pemilik POM Mini di daerah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, dengan harga jual per liternya adalah Rp 7.650. Dan juga dijual secara ecer di rumahnya kepada pemilik traktor yang dipergunakan untuk membajak sawah dengan harga jual sebesar Rp.l 7.650.

Dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar tersebut, Arsiyawi dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 850 untuk setiap liternya.

Baca juga: Saiful Aman dan Randu Agusta Jual Solar Subsidi ke Tambang di Pantai Sampur

Arsiyawi menerangkan telah melakukan pembelian atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio Solar dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan 1 unit truck Nopol : M-8271-UH miliknya sejak Maret 2026. Setiap pembeliannya, Arsiyawi menggunakan barcode yang berbeda-beda karena memiliki 5 barcode, yaitu nopol : P- 8052-JA, Nopol : P-9764-G, Nopol : AA-1649-BM, Nopol : P-8215-UE dan Nopol : P-9808-UE.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Arsiyawi diadili di Pengadilan Negeri Bondowoso. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Ezra Sulaiman menyatakan Terdakwa Arsiyawi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 angka (9) Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso tersebut, Jaksa Penuntut Umum banding. Jaksa sebelumnya menuntut Terdakwa Arsiyawi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru