Aktivitas tambang galian c yang dibiarkan berjalan tanpa penindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto maupun Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto memantik reaksi keras dari 4 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. 4 Kepala Desa tersebut bersama lebih dari 500 warga akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar tambang galian c di Kabupaten Mojokerto dihentikan dan diproses hukum pelakunya.
Lokasi tambang galian c yang akan jadi target unjuk rasa berada di Desa Wiyu dan Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Terkait rencana aksi unjuk rasa ke lokasi tambang galian c di Desa Wiyu dan Desa Kemiri telah disampaikan pemberitahuannya melalui surat resmi “Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa” tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto.
Baca juga: Penambang di Wiyu Dipidana 10 Bulan, Pemilik lahan dan Pembeli Lolos Hukuman
Surat tersebut ditandatangani dan distempel resmi oleh Pemerintah Desa masing-masing, yaitu Siti Ma’rifah (Kepala Desa Kemasantani), Slamet Prayogi (Kepala Desa Padi), Siandi (Kepala Desa Kebontunggul), dan Soliqin (Kepala Desa Bakalan).
“Kami bertindak sebagai perwakilan warga dari empat desa, yaitu Desa Kemasantani, Desa Kebontunggul, Desa Padi, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dengan ini menyampaikan pemberitahuan bahwa kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa (demo) damai. Aksi ini didasari oleh keresahan warga atas pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan kami,” isi Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang salinannya diterima Redaksi Lintasperkoro pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Aksi unjuk rasa ke ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri akan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 dimulai pukul 13.00 WIB. Ratusan warga dari Desa Kemasantani, Desa Kebontunggul, Desa Padi, Desa Bakalan berkumpuk di masing-masing Balai Desa sebelum berangkat ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri.
4 Kepala Desa yang menginisiasi aksi unjuk rasa ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri beralasan, keberadaan tambang galian c di wilayah tersebut berdampak serius terhadap kondisi lingkungannya. Tidak hanya sungai yang tercemar limbah dari material tambang galian c, tapi juga lahan pertanian.
Baca juga: Penambang di Gondang Mojokerto Remehkan Ultimatum Satgas Pertambangan MBLB
Tuntutan mereka antara lain :
1. Menghentikan segera segala aktivitas penambangan Galian C yang membuang limbahnya ke aliran sungai.
2. Menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola Galian C untuk melakukan pemulihan dan pembersihan aliran sungai yang tercemar.
Baca juga: Galian C di Desa Kutoporong Mojokerto Gerogoti Kelestarian Lingkungan
3. Memohon kepada pihak berwenang untuk meninjau kembali dan mencabut izin operasional Galian C yang terbukti merusak lingkungan dan menggangu ketahan dan stabilitas pangan.
“Demi menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama aksi berlangsung, kami memohon pihak Kepolisian Resor Mojokerto dapat memberikan pengawalan dan pengamanan jalannya aksi damai ini dari awal hingga selesai. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian, kami ucapkan terima kasih,” penutup dari surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri yang disampaikan ke Kapolres Mojokerto. (*)
Editor : Redaksi