Wahyu Budi Prasetyo Gelapkan Uang Klinik Utama Fastlab Surabaya

Reporter : Moh Affan
Wahyu Budi Prasetyo

Wahyu Budi Prasetyo diberi amanah oleh PT Inti Darma Globalindo untuk menjadi Billing Manager di Klinik Utama Fastlab, di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kota Surabaya. Dia memperoleh gaji per bulan sebesar Rp 15.425.000.

Namun kepercayaan itu tidak dijalankan dengan baik. Wahyu Budi Prasetyo malah menggelapkan uang hasil layanan Klinik Utama Fastlab, sehingga membuatnya berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Wahyu Budi Prasetyo sejak Oktober 2014 bekerja sebagai Karyawan PT Inti Darma Globalindo beralamat Jalan Widya Chandra Nomor 8, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wahyu Budi Prasetyo diangkat sebagai Billing Manager sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/IDGI/LEG/V/202 tanggal 11 Mei 2022 yang ditugaskan atau ditempat di Klinik Utama Fastlab di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Klinik Utama Fastlab bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan berupa uji laboratorium, vaksinasi, farmasi dan pelayanan kesehatan umum. Wahyu Budi Prasetyo setiap bulan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 15.425.000 sudah termasuk tunjangan jabatan dan lain-lainya    

Tugas dan tanggung jawab Wahyu Budi Prasetyo selaku Billing Manager di Klinik Utama Fastlab di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kota Surabaya, yaitu membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiasi data kepada pelanggan, membuat tagihan, rekonsisiliasi bank dan melakukan permintaan faktur pajak kepada tim pajak.

Di dalam prosedur dalam pelayanan vaksin dan penerimaan uang pembayaran vaksin dalam bentuk tunai adalah pasien datang ke Klinik Utama Fastlab, lalu melakukan pendaftaran dengan menyerahkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor. Pasien tersebut dilakukan  penanganan dan pemeriksaan dan dilakukan vaksin.

Selanjutnya pasien melalukan pembayaran secara tunai ke bagian admin, yaitu Mu’minatul Rizqyyah. Lalu dilakukan input dalam sistem klinik. Setelah uang terkumpul selama 35 hari, lalu dilakukan penyetoran menggunakan rekening BNI atas nama Mu’miinatul Rizqyyah ke perusahaan melalui Bank BNI atas nama PT Inti Darma Globalindo beserta dengan report penjualan dengan berkomunikasi kepada Billing Manager.

Pada 3 Januari 2025, Wahyu Budi Prasetyo menghubungi Mu’minatul Rizqyyah melalui pesan Whatsapp untuk dana pembayaran vaksin agar ditransfer ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo di rekening Bank BNI atas nama Wahyu Budi Prasetyo, dengan alasan rekening perusahaan PT Inti Dharma Global Indo sedang mengalami close atau rekonsilliasi (pencocokkan) dana perusahaan yang dilakukan perusahaan. Padahal rekening perusahaan PT Inti Dharma Globalindo tidak ada kendala.

Setelah Mu’miinatul Rizqyyah menerima pesan dari Wahyu Budi Prasetyo selaku Billling Manager agar dana pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo, lalu Mu’miinatul Rizqyyah menggunakan rekening Bank BNI atas nama Mu’miinatul Rizqyyah melakukan penyetoran ke rekening Wahyu Budi Prasetyo sejak tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan 8 Mei 2025. 

Adapun dana pembayaran vaksin yang telah disetor oleh Mu’miinatul Rizqyyah ke rekening Wahyu Budi Prasetyo total Rp 145.996.600.

Setelah dana pembayaran vaksin masuk ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo sebesar Rp 145.996.600, namun oleh Wahyu Budi Prasetyo tidak disetor ke rekening Bank BNI atas nama PT Inti Darma Globalindo melainkan digunakan untuk bernain judi online, membayar cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan Loporan Audit Internal PT Inti Dharma Globalindo Fastlab Surabaya 2025 Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tanggal 16 Juni 2026 dengan hasil ditemukan sejak pariode Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, seluruh pembayaran pelanggan layanan Faslab, baik vaksin maupun layanan lainnya yang dibayarkan ke petugas pembayaran Faslab Surabaya dari Mu’miinatul Rizqyyah yang kemudian distor ke rekening pribadi atas nama Wahyu Budi Prasetyo dengan total keseluruhan Rp 145.996.600.

Karena melakukan penggalapan, Wahyu Budi Prasetyo pun dilaporkan ke Polisi. Dia kemudian divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Wahyu Budi Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 488 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru