Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu

Reporter : Moh Affan
Para koruptor dana CSR Desa Entalsewu saat ditahan Kejari Sidoarjo

Tujuh Terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cahaya Fajar Abaditama yang disalurkan ke Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2022, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 3 September 2026. Para terdakwa tersebut adalah Ageng Heru Prasetya, dan Abdur Rochman Wahid, H Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, 7 Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi       Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Direktur UD Mabruq RMS Korupsi Penyertaan Modal PD Sumber Daya Bangkalan

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 7 Terdakwa dengan masing-masing sebagai berikut :

1. Ageng Heru Prasetya (mantan Sekretaris Desa Entalsewu)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 dan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 134.266.071,43.

2. Abdur Rochman Wahid (mantan Kaur Keuangan Desa Entalsewu)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15, dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai masing-masing sejumlah Rp161.096.428,57, dari keseluruhan pengembalian atas kerugian keuangan Negara. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan;

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 dan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 134.266.071,43.

3. Mashuri (Ketua RW 1 Dusun Pendopo, Desa Entalsewu)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 134.266.071,43.

4. Hari Kiswantoro (Ketua RT 5/ RW 2 Dusun Pendopo, Desa Entalsewu)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: 6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan;

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti masing  masing sebesar Rp 134.266.071,43.

5. Rois Irwanto (Ketua RW 2 Desa Entalsewu

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi dan denda sebesar Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti masing  masing sebesar Rp 134.266.071,43.

6. Yudi Dwi Santosa (warga eks Gogol yang juga anggota Satpol Pamong Praja Sidoarjo)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Supriyanto dan Tendy Soewadji Korupsi Anggaran Penanganan Banjir di Pacitan

Membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 297.142.857,15.

Tuntutan

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta, serta
membayar uang pengganti masing – masing sebesar Rp 134.266.071,43.

7. Syamsuddin (Ahli waris eks pegogol)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 297.142.857,15.

Tuntutan

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta serta membayar uang pengganti masing – masing sebesar Rp 134.266.071,43.

Sebagai informasi, Ageng Heru Prasetya, dan Abdur Rochman Wahid, H Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan corporate social responsibility (CSR) PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke Desa Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar pada tahun 2022.

Harusnya, dana CSR tersebut dimasukkan ke APBDes Entalsewu. Namun oleh 7 koruptor tersebut dikorupsi. Keuangan negara yang dirugikan dalam kasus korupsi penyaluran CSR PT Cahaya Fajar Abaditama sebesar Rp 2.080.000.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru