Axcel Bima Wicaksana bin Priyo Mauludiono harus menanggung konsekuensi hukum atas perkara penyalahgunaan niaga bahan bakar liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Dia jadi Terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Atas perbuatannya itu, Axcel Bima Wicaksana dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Sebagai Perubahan Atas Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Baca juga: Hendriyanto dan Ridwan Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Oplos LPG di Sidoarjo
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 30 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricki Zulkarnaen, pada Kamis, 03 September 2026.
Axcel Bima Wicaksana membeli tabung gas LPG 3 kg (subsidi) di toko klontong dan Toko Madura di dekat rumahnya, yang beralamat Rumah Perum Griya Permata 4, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan harga Rp 22.000 sampai dengan Rp 23.000. Axcel Bima Wicaksana membeli tabung kosong gas portable bekas gas portable ukuran 220 sampai dengan 235 gram yang tidak ada isinya dari tukang rosok dengan harga Rp 4.000.
Pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya, Axcel Bima Wicaksana memindahkan isi tabung gas LPG 3kg (subsidi) dengan cara disuntikan ke kaleng gas portable ukuran 220 sampai dengan 235 gram dengan alat isi ulang gas portable.
Caranya mengisikan atau menyuntikkan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas portable bekas yang tidak ada isinya memakai alat isi ulang gas portabel adalah awalnya Axcel Bima Wicaksana mengambil tabung gas LPG 3 kg sambil menyiapkan gas portabel ukuran 220 sampai dengan 235 gram. Axcel Bima Wicaksana pasangi alat isi ulang gas portable.
Tabung gas LPG 3 kg diangkat dengan posisi terbalik. Setelah itu, putaran yang ada di atas gas portabel dibuka dan bawahnya gas portabel diberi es batu, sehingga isi gas dari tabung gas LPG 3 kg dapat mengalir dan terisi ke gas portabel sambil Axcel Bima Wicaksana lakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital.
Setelah isinya mendekati takaran yang ada di kemasan (biasanya selisih 10 sampai 15 gram dari takaran yang ada di kemasan), kemudian putaran yang ada di gas portabel tersebut Axcel Bima Wicaksana tutup. Begitu terus berlang sampai dapat mengisi 10 kaleng atau sampai isi gas LPG 3 kg nya habis.
Untuk pengisian dari tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke satu kaleng gas portabel membutuhkan kurang lebih 1 sampai 2 menit. Hal tersebut dilakukan berulang hingga isi dari tabung gas LPG 3 kg tersebut habis dan berpindah ke gas portable.
Baca juga: Ricky Hartono Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Oplos LPG
1 tabung gas LPG 3 kg (subsidi) tersebut dapat mengisi gas portabel ukuran 220 sampai dengan 235 gram sebanyak 10 kaleng. Dan dalam 1 minggu, Axcel Bima Wicaksana dapat mengisi gas portabel ukuran 220 sampai dengan 235 gram sebanyak kurang lebih 25 sampai 50 kaleng.
Setelah memindahkan atau menyuntikkan tabung LPG 3 kg (subsidi) ke satu kaleng gas portable, kemudian Axcel Bima Wicaksana jual kepada :
- Pada Kamis, 16 April 2026, Riang Pradana, alamat Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 6.000 untuk isi ulang dan Rp 11.000 untuk isi ulang dan kalengnya, sebulan antara 15 sampai 50 kaleng.
- Pada Januari2026, Mahasiswa sebesar Rp 7.000 ;
Baca juga: Tipidter Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Temuwulan
- Pada 27 Februari 2026, Moch Ainin Najib bin Bukhori pemilik Toko Matjeo, alamat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 7.000, per 2 minggu 50 sampai 70 kaleng.
Cara pembeli mendapatkan gas portable yang sudah diisi dengan LPG 3 kg (subsidi) oleh Axcel Bima Wicaksana, Axcel Bima Wicaksana mempromosikan melalui akun Instagram yaitu, “Rental Alat Outdoor”. Selain itu juga melalui Facebook dengan akun Van Axcel. Dan melalui Whatsapp dengan nomor 087846844533. Transaksi dengan cara transfer ke rekening bank BRI Axcel Bima Wicaksana.
Axcel Bima Wicaksana tidak mempunyai perizinan dalam melakukan perbuatan memindahkan atau menyuntikkan gas LPG 3 kg (subsidi) ke gas portabel ukuran 220 sampai dengan 235 gram tersebut. Kegiatan tersebut sudah Axcel Bima Wicaksana lakukan sejak tahun 2022.
Axcel Bima Wicaksana mendapat keuntungan dari hasil perbuatan tersebut apabila hari biasa sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 750.000 per bulan. Sedangkan apabila ramai yaitu Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.100.000 per bulan. (*)
Editor : S. Anwar