Tipidter Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Temuwulan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti LPG yang diamankan oleh Polda Jawa Timur
Barang bukti LPG yang diamankan oleh Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Kepolisian dari Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik oplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung ukuran 3 kg ke LPG non subsidi tabung ukuran 12 kg di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG ini, sejumlah pelaku ditangkap.

Pelaku oplos LPG yang ditangkap ialah Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo, Rudi Hartono alias Ponet, dan M Winarto alias Gombloh, Doni Mahendra, Muhamad Ghofir, dan Joko Hari Susilo serta Alex Setiawan.

Pengungkapan kasus oplos isi tabung LPG subsidi ke non subsidi ini berawal pada Januari 2026 bertempat di gudang yang digunakan untuk penyuntikan beralamat di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo yang berprofesi sebagai pedagang, mulai memindahkan isi Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

Untuk melancarkan usahanya tersebut, Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo merekrut Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto alias Gombloh sebagai “Dokter LPG” atau yang bertugas untuk menyuntikkan/memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg. Mereka diberi upah Rp 10.000 per tabung.

Awalnya Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo menyiapkan dengan membeli tabung-tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg seharga Rp 280.000 per tabung, LPG subsidi 3 kg dengan harga antara Rp 19.000 hingga Rp 20.000 yang dibeli dari penjual gas eceran, segel tabung LPG non-subsidi 12 kg dengan harga Rp 5.000 dari e-market Shoopee. Dan timbangan duduk dan pen alat pemindah isi gas yang dibuat dari pen sepeda motor bekas dan paku yang dipotong sedikit lebih panjang dari pen.

Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto alias Gombloh mulai memindahkan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg yang diletakkan berdiri menghadap ke atas. Lalu tabung LPG subsidi 3 kg di atas tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg dengan posisi terbalik.

Kedua katup gas tersebut dihubungkan dengan pen yang di dalamnya telah dimasukkan paku yang telah dipotong dengan tujuan agar isi LPG dari tabung LPG subsidi 3 kg berpindah ke tabung LPG non-subsidi 12 kg.

Diperlukan kurang lebih 4 sampai dengan 5 tabung LPG subsidi 3 kg untuk mengisi 1 tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg hingga beratnya mencapai 27 kg beserta dengan tabungnya.

Setelah isi LPG dari tabung subsidi 3 kg tersebut selesai dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto alias Gombloh memasang segel sehingga seolah-olah LPG non-subsidi 12 kg tersebut adalah benar dikeluarkan oleh PT Pertamina. Rudi Hartono perjualbelikan kepada masyarakat umum di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri.

Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo menjual kembali LPG non-subsidi 12 kg yang diisi LPG dari tabung subsidi 3 kg dengan harga di bawah pasaran, yakni antara Rp 140.000 hingga Rp 145.000 per tabung, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo mempekerjakan Doni Mahendra sebagai sopir pick up dan Muhamad Ghofir sebagai kernet pengangkut LPG 3 kg dengan upah sebesar Rp 150.000 per hari, yang bertugas mengangkut LPG subsidi 3 kg dari lokasi pengumpulan di wilayah Jombang menuju gudang penyuntikan milik Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo.

Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo memasarkan LPG non-subsidi 12 kg yang berisi LPG dari tabung subsidi 3 kg secara rutin kepada Joko Hari Susilo dan Alex Setiawan untuk dijual kembali.

Pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Pandu Anggoro Saputra selaku anggota Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dikrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan penindakan di lokasi gudang yang digunakan oleh Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo, Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto yang beralamat di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Hasil penindakan mengamankan Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo, Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto yang sedang memindahkan/menyuntikkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung kosong LPG non-subsidi 12 kg.

Barang bukti yang diamankan berupa :

a. 1 unit Grandmax nomor polisi (nopol) W 8626 NU beserta kunci kontak; 

b. LPG 12 kg sebanyak 54 tabung (kosong); 

c. 200 pcs segel tabung gas LPG 12 kg (4 plastik); 

d. Uang sejumlah Rp 7.980.000 ;

e. LPG 3 kg sebanyak 200 tabung (kosong); 

f. 1 timbangan duduk merk GSF; 

g. LPG 12 kg sebanyak 24 tabung (kosong);

h. 15 Pen alat pemindah isi gas ke tabung 12 kg; 

i. 54 tabung Gas LPG 12 kg dalam keadaan isi.

Langgeng Setyo Adi Kharismawan alias Bowo dan bukan merupakan Agen LPG, penyalur LPG, sub penyalur LPG maupun pihak yang memperoleh penugasan Pemerintah untuk melakukan kegiatan penyediaan, pendistribusian maupun niaga LPG bersubsidi.

Berdasarkan keterangan Ahli Firman Susanto yang menjabat sebagai Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas menerangkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi. 

Yang dimaksud dengan LPG yang disubsidi Pemerintah disebut dengan LPG Tertentu, yakni LPG Tabung 3 kg. Selanjutnya pada angka 11 menyebutkan wilayah distribusi LPG Tertentu adalah kabupaten/kota dilaksanakannya penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG, maka sesuai ketentuan PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha penugasan, dalam pelaksanaan pendistribusian LPG Tertentu (LPG tabung 3 kg) di suatu wilayah distribusi (suatu kabupaten/kota) terdapat penanda segel tabung berupa seal cap yang tercantum kode nama SPBE dilakukan pengisian LPG Tabung 3 Kg, serta plastic wrap dengan warna tertentu yang memuat informasi nama Penyalur (Agen) yang ditunjuk oleh PT Pertamina untuk menyalurkan LPG Tabung 3 Kg di wilayah dimaksud.

LPG tabung 3 kg tidak diperbolehkan untuk didistribusikan lintas wilayah kabupaten/kota karena masing-masing wilayah distribusi terdapat penetapan alokasi/kuota dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg, yang besarnya dapat berbeda-beda.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, LPG Tabung 3 Kg (LPG Tertentu) diperuntukkan bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke tabung LPG non subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara,  dan/atau pencampuran isi LPG Tabung 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

Perbuatan Setyo Adi Kharismawan, Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto memindahkan isi LPG subsidi tabung 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang serta dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena dapat mengakibatkan kelangkaan LPG subsidi 3 kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Atas perbuatannya itu, Setyo Adi Kharismawan, Rudi Hartono alias Ponet dan M Winarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi dan melanggar Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan denda masing-masing Rp 1 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunizar Kilat Daya, pada Senin, 3 Agustus 2026. (*)