Alihkan Objek Fidusia di FIF Jember, Budi Santoso Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter : M Ruslan
Kantor PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember

Budi Santoso bin Sagiman, warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, mengalihkan atau menggelapkan objek Jaminan Fidusia di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember. Atas perbuatannya itu, Budi Santoso divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 9 September 2026. Ratna Damayanti Wisudha sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Budi Santoso bin Sagiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarang mengalihkan, kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Kredit Motor di FIF Jember Cuma Atas Nama, Muyadi Dihukum 2 Bulan

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Awalnya Budi Santoso pada 24 Maret 2025 mengambil kredit 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nomor polisi (nopol) : P-6028-MF dari PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember.

Selanjutnya dibuatkan kontrak perjanjian pembiayaan antara kreditur PT Federal International Finance (FIF) nomor : 803000134325 tanggal 24 Maret 2025 dengan Debitur atas nama Budi Santoso, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 803000134325 tersebut selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kemudian terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00326886.AH.05.01 Tahun 2025 antara Debitur atas nama Budi Santoso dengan PT Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur.

Proses pengajuan kredit dari debitur kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) pada awalnya pembeli / debitur mengajukan pembelian sepeda motor kepada Sales Dealer Motor. Sales melakukan proses ke PT Federal Internasional Finance (FIF).

Dari pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) melakukan verifikasi data yang dilakukan oleh seorang Surveyor. Setelah itu, Surveyor memberikan laporan atas hasil verifikasi lapangan kepada CA (Credit Analisis Supervisor). Setelah itu CA melakukan Aproval (Persetujuan).

Baca juga: Nur Ahmad Fadholi Divonis Penjara Usai Alihkan Objek Fidusia FIF Bojonegoro

Selanjutnya disampaikan kepada pihak Koordinator Sales bahwa pengajuannya disetujui. Setelah itu unit kendaraan dikirim oleh pihak Dealer kepada pihak Debitur. 

Adapun 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nopol : P-6028-MF telah dikirim oleh pihak dealer dan diterima langsung oleh Budi Santoso di rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Budi Santoso hanya membayar 3 kali angsuran, yaitu bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025. Setelah itu Budi Santoso tidak membayar angsuran lagi sampai dengan sekarang. 

Ternyata 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nopol. : P-6028-MF telah dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lain oleh Budi Santoso. Selanjutnya dari PT Federal Internasional Finance (FIF)mendatangi rumah Budi Santoso.

Baca juga: Arif Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia di PT BFI Finance Cabang Kota Malang

Akhirnya Budi Santoso mengakui bahwa sepeda motor Honda PCX160 LBS telah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin tertulis dari pihak PT Federal Internasional Finance (FIF). Bahkan Budi Santoso menantang untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian. Akhirnya pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) melaporkan ke Polsek Wuluhan guna proses lebih lanjut.

Budi Santoso mengalihkan barang jaminan Fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tersebut tidak pernah meminta izin secara tertulis kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) untuk mengalihkan / menggadaikan sepeda motor Honda PCX160 CBS kepada orang lain dan sampai saat ini Budi Santoso tidak pernah membayar angsuran sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan Budi Santoso tersebut mengakibatkan PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp 52.848.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru