Verrol Putra Perdana Selundupkan Komodo, Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara penyelundupan komodo pada Selasa, 3 November 2026. Terdakwa ialah Verrol Putra Perdana.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang ialah Ega Shaktiana. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Verrol Putra Perdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pasal yang dilanggar ialah Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Verrol Putra Perdana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan. Jika Terdakwa Verrol Putra Perdana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan maka asset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, apabila kekayaan Terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.
Penyelundupan komodo ini bermula pada 16 Januari 2026. Bisma Maheswara menghubungi Verrol Putra Perdana bertujuan untuk menawarkan 1 ekor Komodo dengan harga Rp 41.500.000 yang diperoleh dari Suymin Doko yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Suymin Doko menjual 1 ekor Komodo kepada Bisma Maheswara dengan harga sebesar Rp 36.500.000.
Terjadi kesepakatan pembelian satwa berupa 1 ekor Komodo antara Verrol Putra Perdana dengan Bisma Maheswara, dengan permintaan dari Bisma Maheswara untuk Verrol Putra Perdana mengirimkan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada Bisma Maheswara untuk pembelian satwa kepada Suymin Doko.
Pada 17 Januari 2026, Verrol Putra Perdana menerima informasi dari Bisma Maheswara jika Suymin Doko kembali menawarkan 2 ekor Komodo lagi yang akan dijual dengan permintaan uang muka yang harus dibayarkan oleh Verrol Putra Perdana sebesar Rp 5 juta.
Atas permintaan dari Bisma Maheswara tersebut, Verrol Putra Perdana mengirimkan uang muka pembelian atas total 3 ekor Komodo dari rekening BLU By BCA Digital atas nama Verrol Putra Perdana ke rekening Bank BCA atas nama Bisma Mahendra sebesar Rp 5 juta. Bisma Maheswara mengirimkan uang tersebut kepada Suymin Doko melalui rekening Bank Mandiri sebesar Rp 5 juta.
Pada 19 Januari 2026, Bisma Maheswara menghubungi Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk menerima pengiriman 3 ekor Komodo dari Suymin Doko dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp 500.000 per ekor oleh Bisma Maheswara. Atas permintaan menerima 3 ekor Komodo tersebut, selanjutnya Rizal Devana Jambe Mudjiono berkomunikasi sendiri dengan Suymin Doko terkait estimasi waktu pengiriman 3 ekor Komodo ke Surabaya.
Pada 23 Januari 2026, Verrol Putra Perdana mengirimkan uang muka pembelian 2 ekor Komodo dengan menggunakan rekening BLU By BCA DIGITAL atas nama Verrol Putra Perdana, ke rekening Bank BCA atas nama Bisma Mahendra sejumlah Rp 5 juta untuk uang muka pembelian 3 ekor Komodo dan Rp 690.000 untuk biaya pakan satwa dan packing.
Pada 29 Januari 2026, Bisma Maheswara memperoleh pesan singkat Whatsapp yang berasal dari Suymin Doko yang memberitahukan akan berangkat menuju Surabaya dengan waktu tempuh keberangkatan pada 31 Januari 2026 dan akan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Februari 2026 menggunakan sarana transportasi Kapal dengan membawa 3 ekor Komodo dalam keadaan hidup yang dibeli oleh Verrol Putra Perdana melalui Bisma Maheswara.
Pada 2 Februari 2026, Verrol Putra Perdana melakukan pelunasan pembelian 3 ekor Komodo sebesar Rp 60 juta dan Rp 20 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank BCA atas nama Bisma Mahendra kepada Bisma Maheswara. Atas pembayaran yang berasal dari Verrol Putra Perdana, Bisma Maheswara mengirimkan uang sebesar Rp 76.700.000 kepada Suymin Doko.
Verrol Putra Perdana memperdagangkan 3 ekor Komodo dalam keadaan hidup yang berasal dari Bisma Maheswara kepada seseorang yang dikenal dengan nama Wisayanan Suwanate yang merupakan warga negara Thailand dengan harga sebesar Rp 72 juta per ekor. Kemudian Verrol Putra Perdana telah menerima uang untuk pembayaran atas pembelian 3 ekor Komodo dari Wisayanan Suwanate sebesar Rp 73.445.800 yang dikirimkan melalui rekening BLU By BCA Digital atas nama Nathanael Surya Anantya.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 016/BI/SH/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Laboratorium Sistematikan Hewan Fakultas Biologi Universitas Gajah Mada yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium, Rury Eprilurahman dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil analisis DNA Forensik menggunakan marker DNA dengan metode BLASTn dan analisis filogenetik, seluruh sampel barang bukti yang diuji menunjukkan kemiripan genetic yang sangat tinggi (100%) dengan spesies komodo (veranus komodoensis AB080276.1).hasil ini diperkuat oleh persentase kemiripan BLASTn > 97 dengan database;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut secara ilmiah berasal dari spesies Komodo (veranus komodoensis) yang merupakan spesies dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Hasil ini dapat dijadikan dasar ilmiah untuk penegakan hukum.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/06/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Komodo (veranus komodoensis) nomor urut 724. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar diketahui untuk memperdagangkan 11 satwa diantaranya Komodo harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Verrol Putra Perdana mengetahui 3 ekor Komodo dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dengan Bisma Maheswara untuk diperdagangkan kembali kepada seseorang bernama Wisayanan Suwanate merupakan satwa yang dilindungi yang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan harus mendapatkan ijin. Namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka Verrol Putra Perdana dengan sengaja membeli 3 ekor Komodo dari Bisma Maheswara untuk dikirimkan ke Negara Thailand, kemudian mendapatkan keuntungan yang diharapkan oleh Verrol Putra Perdana.
Di sidang terpisah pada Selasa, 22 September 2026, Terdakwa Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan. Jika para Terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan maka asset, harta benda, kekayaan pendapatan, atau barang Para Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut. Apabila kekayaan Para Terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 240 hari. (*)
Editor : Redaksi