Kepala Kepolisian Resort (Polres) Brebes irit bicara saat ditanya terkait belum ditahannya mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI), Susi Susilawati Sasmita yang sudah jadi tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan.
"Untuk sementara kasusnya masih berproses hukum," kata Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Mantan Direktur PT PT Multi Artha Adiperkasa Internasional Ditahan Polres Brebes
Kuasa hukum Pelapor atau korban, Drs Dwi Setiyadi SH. M.Hum, berharap Polres Brebes harus tegas dan tidak tunduk dengan pengaruh-pengaruh eksternal, dan hanya tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku demi menegakkah keadilan dan kebenaran walaupun langit runtuh.
"Fiat justitia ruat caelum," ungkap Dwi Setyadi.
Baca juga: Mantan Direktur PT PT Multi Artha Adiperkasa Internasional Ditahan Polres Brebes
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI), Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor inisial End.
Namun, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan. Tidak ada upaya penyidik Polres Brebes melakukan penangkapan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Baca juga: Mantan Direktur PT PT Multi Artha Adiperkasa Internasional Ditahan Polres Brebes
"Kasus sudah satu tahun lebih dan gelar perkara di Polda Jateng pada 8 Agustus 2023, menetapkan Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Namun Polres Brebes tidak ada upaya paksa lainnya DPO, tangkap dan geledah," kata Kuasa Hukum korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum.
Dwi mengatakan, Susi Susilawati Sasmita tidak kooperatif dari awal tahap lidik sampai dengan penetapan tersangka. Berkali-kali melakukan pelanggaran hukum namun selalu lepas dari jerat hukum, kesannya kebal hukum. (Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar