Maidi, Walikota Madiun Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi

Reporter : Moh Affan
Maidi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya

Maidi selaku Walikota Madiun periode 2025-2030 menjalani sidang putusan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Selain Maidi, 2 Terdakwa lainnya ialah Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Ketiga Terdakwa tersebut menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin oleh Ernawati Anwar. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Maidi beserta Rochim Rudianto dan Thariq Megah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu-Pertama dan  Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terima Gratifikasi Rp 4 Miliar

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap masing-masing Terdakwa sebagai berikut :

1. Maidi (Walikota Madiun periode 2025-2030)

VONIS :

Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp 250 juta yang dapat diangsur selama 3 bula. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 90 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 6.789.183.090 paling lama dalam 3 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

TUNTUTAN

Pidana Penjara selama 7 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana penjara selama selama 90 hari serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.

2. Rochim Rudianto (Direktur CV Sekar Arum)

VONIS :

Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 3 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 80 hari.

3. Thariq Megah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kota Madiun)

Baca juga: Vonis Kasus Gratifikasi Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo serta Direktur RSUD dr Harjono

VONIS :

Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sejumlah Rp 250 juta yang dapat diangsur selama 3 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 80 hari

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.418.928.000 paling lama dalam 3 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai putusan, Maidi menyatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima atas vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.  

“Dari hasil putusan hari ini, saya pikir-pikir dulu karena permohonan jaksa di-reject semuanya," kata Maidi.

Tertangkap tangan oleh KPK

Sebagai informasi, Maidi beserta 8 orang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, hanya 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya ialah Maidi (Walikota Madiun), Thariq Megah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kota Madiun), dan Rochim Rudianto (Direktur CV Sekar Arum).

Baca juga: Mantan Pangdam Diponegoro Didakwa Beli Toyota Alphard dari Gratifikasi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Rudianto ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketiganya melakukan pemerasan dan gratifikasi dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

“Dana CSR sebagai bungkusnya saja,” kata Asep Guntur Rahayu.

Dijelaskan Asep Guntur Rahayu, Maidi selaku Walikota Madiun periode 2025-2030 memberikan arahan pengumpulan uang. Arahan itu disampaikan melalui Sumarno selaku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Ini untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian akses izin jalan dalam bentuk uang sewa selama 4 tahun. Dengan dalih keperluan CSR Kota Madiun. STIKES Bhakti Husada Mulia sedang berproses untuk jadi universitas. Januari 2026, pihak STIKES Bhakti Husada Mulia menyerahkan uang kepada RR (Rochim Rudianto) selaku pihak swasta, orang kepercayaan MD (Maidi) melalui transfer rekening,” kata Asep Guntur Rahayu.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa yang sebanyak Rp 550 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru