Kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Seorang pelaku bernama Dian Saputro alias Tangen (30 tahun) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi saat hendak mengirim ratusan liter Solar bersubsidi kepada pembelinya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan Solar subsidi ini bermula saat Dian Saputro alias Tangen memiliki persediaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis Solar yang diperoleh dengan membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tunjungan dan SPBU Tangen seharga Rp. 6.800 per liternya. Dian Saputro alias Tangen menggunakan barcode kendaraan miliknya, yakni 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik dengan Nomor Polisi AD 1028 RZ dengan jatah perharinya senilai Rp 150.000.
Baca juga: Polda Jatim Mengakui Grebek Gudang Penimbunan Solar di Desa Bulusari Kediri
Kemudian Dian Saputro alias Tangen menawarkan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut kepada Petani atau penggilingan padi keliling. Namun pada saat itu tidak ada pembeli.
Lalu pada Jum’at, 10 April 2026 sekira jam 10.00 WIB, Dian Saputro alias Tangen memiliki inisiatif untuk menawarkan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut di marketplace dengan cara menggunggah foto galon yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan tulisan Solar dan diberi harga Rp 9.000 per produk dengan keterangan unggahan “solar ready bagi yg butuh bisa inbok” yang artinya “solar tersedia bagi yang membutuhkan bisa menghubungi melalui mengirim pesan” di aplikasi Facebook dengan menggunakan akun Dian Saputro alias Tangen yang bernama “PUTRA MBAREP”.
Pada Sabtu, 11 April 2026 sekira jam 09.00 WIB, ada seseorang yang diduga bernama Riyanto (Daftar Pencarian Saksi Nomor DPS/20/IV/RES.1.24/2026/SATRESKRIM tanggal 20 April 2026) menghubungi Dian Saputro alias Tangen melalui pesan pribadi aplikasi Facebook dengan tujuan ingin membeli BBM bersubsidi jenis Solar yang ditawarkan oleh Dian Saputro alias Tangen.
Dian Saputro alias Tangen dan Riyanto melanjutkan komunikasi melalui pesan singkat Whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, Riyanto akan membeli BBM bersubsidi jenis Solar tersebut dengan harga Rp 10.000 setiap liternya dan akan dibayarkan pada saat BBM bersubsidi jenis Solar tersebut sampai di lokasi. Kemudian Riyanto mengirimkan titik lokasi pengiriman yang ada di daerah Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB saat Dian Saputro alias Tangen akan berangkat menuju ke daerah Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Dian Saputro alias Tangen melihat jika ban mobil miliknya yang akan dipergunakan untuk mengangkut 21 galon bekas Le Minerale yang berisi Solar dengan masing-masing berisi 15 liter, dengan total 315 liter pecah.
Dian Saputro alias Tangen menghubungi Rizal Pantono untuk membantu Dian Saputro alias Tangen memperbaiki ban mobil yang pecah tersebut. Setelah Rizal Pantono selesai memperbaiki ban mobil, lalu Dian Saputro alias Tangen mengajak Rizal Pantono untuk mengantarkan 21 galon bekas Le Minerale yang berisi diduga Solar dengan masing-masing berisi 15 liter, dengan total 315 liter kepada Riyanto.
Baca juga: Ribuan Liter Solar Bersubsidi Ditimbun di Gudang Desa Genuksari Nganjuk
Pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Arifin Heru Jatmika, Arrizal Fahmi Hidayat dan Riska Wahyu Perdana yang merupakan anggota Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan patroli berhasil mengamakan Dian Saputro alias Tangen dan Rizal Pantono yang berada di dalam 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru metalik dengan Nomor Polisi AD 1028 RZ. Saat itu, Arifin Heru Jatmika, Arrizal Fahmi Hidayat dan Riska Wahyu Perdana melakukan interogasi lisan.
Kemudian didapatkan saat itu Dian Saputro alias Tangen dan Rizal Pantono sedang mengangkut 21 galon bekas Le Minerale yang berisi diduga Solar dengan masing-masing berisi 15 liter, dengan total 315 liter tanpa disertai dengan izin dan dokumen pengangkutan yang sah. Kemudian Dian Saputro alias Tangen dan Rizal Pantono beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 dilakukan penyisihan sebanyak 2 liter dari 315 liter yang diduga BBM bersubsidi jenis Solar untuk dilakukan Uji Laboratorium di PT Pertamina Patra Niaga dengan hasil Test Report No. TR-121-PK/PND846000/2026 tanggal 7 Mei 2026 menunjukkan hasil spesifikasinya adalah Solar sebagaimana Surat Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2026 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B40) Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Perbuatan Dian Saputro alias Tangen mengangkut atau memperjual belikan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Baca juga: Penjual Pertalite Eceran di Desa Purwojati Mojokerto Tak Terima Divonis 10 Bulan
Akibat perbuatannya itu, Dian Saputro harus mendekam di sel penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Firmansyah Taufik selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Dian Saputro alias Tangen bin Patnori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Dia melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, Syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun. Syarat khusus terhadap Terdakwa untuk wajib lapor 1 kali dalam 1 minggu kepada Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : S. Anwar