Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial SS (45 tahun) di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu (25/10/2026) dini hari. SS ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM dan gas bersubsidi.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pandan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, IPDA Andri mencegat mobil Suzuki Carry merah bernopol BK 1510 YP yang dikemudikan pelaku.
Baca juga: Polres Jembrana Tangkap 6 Orang Penyalahguna BBM
Saat digeledah, petugas Polres Tapanuli Tengah menemukan 6 jerigen (sekitar 234 liter) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU Pandan tanpa surat rekomendasi dan 14 tabung gas 3 kg berisi yang dibeli dari pangkalan di Hajoran untuk dijual kembali ke Tapanuli Selatan.
Baca juga: Polda Sumatera Utara Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Migas jo. Undang Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Baca juga: Dian Saputro Ngangsu Ratusan Liter Solar di SPBU Tangen dan Tunjungan
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian A Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. (*)
Editor : S. Anwar