Polres Buton Utara Tangani Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Laangke

Reporter : Redaksi
Pria berinisial K.D (2 dari kanan)

Polres Buton Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU PT Bintang Nusantara Wolio, Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Penanganan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan satu unit mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN yang diduga menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengangkut BBM di Pandan

Berdasarkan hasil penanganan perkara, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar, yang selanjutnya dikeluarkan melalui selang dan dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Baca juga: Polres Jembrana Tangkap 6 Orang Penyalahguna BBM

Dalam perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Buton Utara telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, memeriksa enam saksi dan satu terlapor, serta melaksanakan gelar perkara pada 23 Oktober 2026. Penyidik juga berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Muna dan ahli BPH Migas guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Penyidik Satreskrim Polres Buton Utara telah menetapkan seorang pria berinisial K.D (39 tahun) sebagai tersangka dan akan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil pikap beserta BPKB, 11 jerigen, satu timbangan, selang sepanjang dua meter, serta 12 liter BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Polda Sumatera Utara Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM

Polres Buton Utara terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab melalui tahapan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru