Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama jajaran terkait menyita puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta jutaan batang rokok ilegal dalam pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026) pagi, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan.
Baca juga: Polres Buton Utara Tangani Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Laangke
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 22 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk melangsir, serta BBM bersubsidi sebanyak 7.825 liter meliputi jenis Bio Solar sebanyak 2.300 liter dan BBM jenis Pertalite sebanyak 5.525 liter.
Kapolda Kalimantan Selatan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara melakukan pembelian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, secara berulang-ulang.
Baca juga: Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengangkut BBM di Pandan
Selanjutnya, BBM yang telah diperoleh tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan Pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolda Kalimantan Selatan.
Baca juga: Polres Jembrana Tangkap 6 Orang Penyalahguna BBM
Praktik semacam ini tentunya sangat merugikan kepentingan masyarakat, terutama masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat lainnya yang berhak memperoleh BBM sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Pada kasus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan 1 orang tersangka beserta barang bukti 1 unit truk merek Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang digunakan sebagai sarana pengangkut. (*)
Editor : S. Anwar