Terdakwa Saaprian Siregar anak dari Jonni Siregar (26 tahun) divonis pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Koperasi Jaya Bersama PPH Cabang Kediri yang beralamat di Dusun Buluampal, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kiki Yuristian sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Saaprian Siregar terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Asfiya Dihukum Penjara Setelah Gelapkan Uang Tabungan Zena Andonosari
Saaprian Siregar merupakan karyawan Koperasi Jaya Bersama PPH sejak bulan Februari 2025 yang bertanggung jawab melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada anggota (nasabah) Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri dan menyetorkan uang hasil penagihan kepada petugas Kasir Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri.
Dalam melaksanakan tugasnya Saaprian Siregar menggunakan fasilitas koperasi yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2025 warna hitam nomor polisi (nopol) : T-2588-QT.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Security di PT Sinar Karya Duta Abadi, JPU Gresik Banding
Pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Saaprian Siregar pergi meninggalkan Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri karena ingin berhenti bekerja dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2025 warna hitam nopol : T-2588-QT, dengan membawa serta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada dalam penguasaannya.
Saaprian Siregar menuju Semarang dan menjual sepeda motor tersebut kepada Mahmud (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp 5.000.000. Hasil dari penjualan tersebut untuk keperluan sehari-hari dari Saaprian Siregar.
Baca juga: Mantan Admin General Affair CV Surya Mandala Gelapkan Uang Pajak Kendaraan
Akibat perbuatan Saaprian Siregar tersebut pihak Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 18 juta. (*)
Editor : S. Anwar