Imam Buhori, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, tak menyangka, niat baiknya untuk meminjamkan mobil kepada sepupunya berujung pada kerugian. Mobil yang dipinjam sepupunya bernama Salim Mustofa tersebut malah digadaikan.
Kejadian itu bermula ketika Salim Mustofa datang menemui Imam Buhori di rumahnya dengan tujuan untuk meminjam 1 unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih nomor polisi (nopol) P-1368-KX milik Imam Buhori. Alasannya akan dipergunakan untuk acara lamaran seorang saudara Salim Mustofa di Kabupaten Banyuwangi selama 2 hari. Mengingat Salim Mustofa masih merupakan sepupunya, maka Imam Buhori bersedia memberikan pinjaman mobil tersebut.
Baca juga: Mirela Kristina Hakim Jadi Terpidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng
Beberapa saat kemudian, Imam Buhori menyerahkan 1 unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih nopol P-1368-KX miliknya beserta 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya kepada Salim Mustofa.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Imam Buhori, 1 unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih nopol P-1368-KX beserta STNK-nya tersebut digadaikan kepada Edi Sutoyo yang beralamat di Kabupaten Lumajang, dengan harga sebesar Rp 33 juta.
Berselang 4 hari kemudian tepatnya pada Sabtu, 10 Agustus 2025, Imam Buhori yang tidak mendapatkan kabar dari Salim Mustofa terkait pengembalian mobil miliknya, melaporkan perbuatan Salim Mustofa ke Polisi. Hingga akhirnya pada Sabtu, 30 Mei 2026, Salim Mustofa ditangkap oleh Nurdian Bismo Aji dan Nanda Christian Vieri yang merupakan anggota Polres Jember di dalam sebuah rumah di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Baca juga: Puji Sunar Wanto Divonis 10 Bulan Penjara karena Gadaikan Mobil Soemandar
Ketika itu Salim Mustofa mengakui perbuatannya dan mengaku jika uang hasil menggadaikan 1 unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih nopol P-1368-KX beserta STNK-nya milik Imam Buhori sebesar Rp 33 juta telah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Akibat perbuatan Salim Mustofa tersebut, Imam Buhori menderita kerugian materiil sebesar + Rp 180 juta.
Baca juga: Sulthon Kholilullah Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Gadaikan Mobil Rental
Salim Mustofa kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jember. Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara menyatakan, Terdakwa Salim Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Karena itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 September 2026.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi