Puji Sunar Wanto Divonis 10 Bulan Penjara karena Gadaikan Mobil Soemandar

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Honda HRV
Honda HRV
grosir-buah-surabaya

Puji Sunar Wanto alias Yanto Tipuk bin Munandar (almarhum), usia 49 tahun, warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, 10 September 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Ika Dhianawati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Puji Sunar Wanto alias Yanto Tipuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal  591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korbannya ialah Soemandar. Soemandar adalah korban, selaku pemilik 1 unit mobil Honda HRV warna abu-abu baja metalik dengan nomor polisi (nopol) S-1969-BT. Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar jam 09.00 WIB, Puji Sunar Wanto alias Yanto dihubungi oleh Dadik Afendi melalui telpon. Puji Sunar Wanto alias Yanto ditawari gadai 1 unit mobil merk Honda HRV warna abu – abu baja metalik, nomor polisi (nopol) : S-1969-BT, oleh Dadik Afendi dengan harga Rp 65 juta. Saat itu, Dadik Afendi mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik temannya.

Setelah mendapatkan tawaran gadai dari Dadik Afendi tersebut, Puji Sunar Wanto alias Yanto menghubungi temannya, yaitu Edi Prasetyo alias Tembong untuk menawarkan 1 unit mobil Honda HRV nopol : S-1969-B dengan harga Rp 65 juta. Saat itu, Edi Prasetyo alias Tembong berminat untuk menggadai mobil tersebut dan menawar harga gadai sejumlah Rp 61.500.000. 

Setelah terjadi kesepakatan antara Puji Sunar Wanto alias Yanto dengan Edi Prasetyo alias Tembong, kemudian Puji Sunar Wanto alias Yanto menghubungi Dadik Afendi dan mengatakan bahwa Puji Sunar Wanto alias Yanto mau menerima gadai tersebut dengan harga sejumlah Rp 55 juta. Saat itu, Dadik Afendi, Ahmad Wildan Maulana, dan Prayit setuju dengan harga gadai yang ditawarkan oleh Puji Sunar Wanto alias Yanto.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, kemudian Puji Sunar Wanto alias Yanto meminta Dadik Afendi untuk bertemu di warung kopi di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan membawa 1 unit mobil merk Honda HRV, warna abu – abu baja metalik, nopol : S-1969-BT, yang akan digadai tersebut.

Sekitar jam 13.30 WIB, Dadik Afendi, Pratiyno dan Ahmad Wildan Maulana tiba di warung kopi di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dan bertemu dengan Puji Sunar Wanto alias Yanto. Puji Sunar Wanto alias Yanto baru mengetahui bahwa mobil tersebut dikuasai oleh Ahmad Wildan Maulana alias Kiwil bukan dikuasai oleh Dadik Afendi ataupun Prayitno.

Selanjutnya Puji Sunar Wanto alias Yanto melakukan pengecekan mobil Honda HRV tersebut. Hasilnya bahwa kondisi mobil tidak ada bekas tabrakan sama sekali. Saat itu Ahmad Wildan Maulana alias Kiwil mengatakan kepada Puji Sunar Wanto alias Yanto bahwa mobil tersebut adalah milik temannya yang digadaikan kepadanya selama 5 bulan, namun tidak diambil dan temannya tidak dapat dihubungi.

Setelah mengecek kondisi mobil Honda HRV nopol : S-1969-BT, Puji Sunar Wanto alias Yanto menghubungi Edi Prasetiyo alias Tembong melalui telpon video call dan memberitahukan kondisi mobil Honda HRV nopol : S-1969-BT yang akan digadai tersebut kepadanya. Selanjutnya Edi Prasetiyo alias Tembong mentransfer uang sejumlah Rp 61.500.000 kepada Puji Sunar Wanto alias Yanto. 

Edi Prasetiyo alias Tembong juga menyuruh Puji Sunar Wanto alias Yanto untuk membuat kuitansi gadai mobil Honda HRV nopol : S-1969-BT tersebut dengan harga sejumlah Rp 75 juta dan harus ditanda tangani oleh Ahmad Wildan Maulana alias Kiwil.

Setelah Puji Sunar Wanto alias Yanto menerima uang transfer dari Edi Prasetiyo alias Tembong sejumlah Rp 61.500.000 tersebut, Puji Sunar Wanto alias Yanto mentransfer ke rekening BCA atas nama Ahmad Wildan Maulana uang sejumlah Rp 55 juta sebagai uang pembayaran hasil gadai mobil Honda HRV.

Puji Sunar Wanto alias Yanto membuat kuitansi, yang mana isi dari kuitansi tersebut adalah uang gadai mobil sejumlah Rp 75 juta. Puji Sunar Wanto alias Yanto menyuruh Ahmad Wildan Maulana alias Kiwil untuk menandatangani kuitansi tersebut. Setelah ditanda tangani, kuitansi tersebut diambil dan dibawa lagi oleh Puji Sunar Wanto alias Yanto.

Pada saat menggadai mobil tersebut, Puji Sunar Wanto alias Yanto hanya menerima kunci kontak, mobil dan STNK mobil Honda HRV, warna Abu – abu baja metalik, nopol : S-1969-BT dari Ahmad Wildan Maulana alias Kiwil dan tidak dilengkapi oleh Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan mobil yang digadai oleh Puji Sunar Wanto alias Yanto tersebut.

Setelah membawa dan menguasai mobil Honda HRV, warna abu – abu baja metalik, nopol : S-1969-BT tersebut, kemudian Puji Sunar Wanto alias Yanto mencucikan terlebih dahulu mobil tersebut. Puji Sunar Wanto alias Yanto membawa pulang dan menyimpan mobil yang digadai tersebut ke rumahnya.

Sekitar jam 17.00 WIB, Edi Prasetiyo alias Tembong dan 1 orang temannya datang ke rumah Puji Sunar Wanto alias Yanto, lalu mengambil mobil Honda HRV tersebut. Saat itu Puji Sunar Wanto alias Yanto juga memberikan kuitansi uang gadai mobil sejumlah Rp 75 juta kepada Edi Prasetiyo alias Tembong. 

Selanjutnya mobil Honda HRV, warna abu – abu baja metalik, nopol : S-1969-BT dalam kekuasaan Edi Prasetiyo alias Tembong dan Puji Sunar Wanto alias Yanto tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut sampai saat ini.

Peran Puji Sunar Wanto alias Yanto menerima tawaran gadai dari Dadik Afendi yang diketahui oleh Puji Sunar Wanto alias Yanto bahwa mobil milik Soemandar tersebut pada saat digadai atau dimiliki tanpa dilengkapi dengan BPKB sebagai surat kelengkapan sahnya kepemilikan kendaraan tersebut. Sedangkan peran Edi Prasetiyo menerima gadai mobil milik korban serta yang membayar uang gadai tersebut, sehingga dari hasil kepemilikan mobil dengan melawan hukum tersebut Peran Puji Sunar Wanto alias Yanto memperoleh keuntungan sejumlah Rp 6.500.000.

Uang itu telah digunakan oleh Peran Puji Sunar Wanto alias Yanto untuk membayar hutang, untuk kebutuhan Peran Puji Sunar Wanto alias Yanto, dan membeli jam tangan. Sedangkan Edi Prasetiyo memperoleh keuntungan sebagai pihak yang memiliki atau menguasai mobil milik Soemandar.

Akibat dari perbuatan Peran Puji Sunar Wanto tersebut, Soemandar mengalami kerugian sejumlah Rp 180 juta. (*)