Sulthon Kholilullah Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Gadaikan Mobil Rental
Burhanuddin Mohammad selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada Terdakwa Sulthon Kholilullah. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.
Sulthon Kholilullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Korbannya ialah Rafa Azri Julian Humaer, warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kasus penggelapan mobil ini bermula pada Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Sulthon Kholilullah menghubungi Rafa Azri Julian Humaer dengan bertanya, “Bang, ada unit ready buat 15 hari?”.
Rafa Azri Julian Humaer menjawab, “Buat siapa ? Cek lamanya untuk keperluan apa?”
Sulthon Kholilullah menjawab, “Buat Customer lama saya”.
Rafa Azri Julian Humaer bertanya, “Customer siapa ? Aman ya?”
Sulthon Kholilullah menjawab, “Aman. Kalo ada apa-apa, saya siap tanggung jawab”.
Sekira pukul 11.00 WIB, Sulthon Kholilullah datang ke rumah Rafa Azri Julian Humaer yang beralamat di Jalan Sukun VI nomor 6, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, bersama dengan Putra dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau untuk mengambil 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi (nopol) M-1224-GE milik Rafa Azri Julian Humaer.
Kemudian pada Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Rafa menghubungi Sulthon Kholilullah dengan bertanya, “Bang, ini mobil saya kok jarang jalan?"
Sulthon Kholilullah menjawab, “Oh iya Bang. Coba saya selidiki dulu”.
Sekira pukul 18.30 WIB, Sulthon Kholilullah menghubungi Rafa Azri Julian Humaer dan memberitahukan bahwa 1 unit Mobil Daihatsu Terios warna putih nopol M-1224-GE telah digadaikan.
Sebelumnya Sulthon Kholilullah juga menyewa 1 unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol : L-1936-CAL kepada Choirul pada Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Choirul Anwar di Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang digunakan oleh Ahsan (daftar pencarian orang/DPO).
Kemudian pada Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Sulthon Kholilullah menemani Ahsan datang ke rumah Cinthia yang beralamatkan di Jalan Perumahan Griya Abadi AG-15, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, untuk meminjam uang biaya operasi saudaranya yang sedang sakit sebesar Rp 41.500.000.
Setelah menerima uang sebesar Rp 41.500.000, Ahsan menitipkan 1 unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol : L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli kepada Cinthia serta dengan berkata, ”Pakek aja Mbak. Minta tolong dirawat”.
Cinthia menerima 1 unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol : L-1936-CAL beserta kunci kontak dan STNK asli tersebut. Mobil tersebut digunakan sehari-hari oleh Fendy yang merupakan kakak dari saksi Cinthia.
Choirul hendak mengambil 1 unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL yang disewa oleh Sulthon Kholilullah untuk diservis. Kemudian Choirul menghubungi Sulthon Kholilullah.
Sulthon Kholilullah mengatakan akan memperpanjang sewa mobil tersebut. Choirul melihat GPS mobil tersebut yang berada di daerah Bangkalan.
Choirul mendatangi posisi GPS mobil tersebut yang mana pada saat itu, mobil tersebut berada pada penguasaan orang lain, yakni Fendy. Selanjutnya Choirul menghubungi Sulthon Kholilullah bahwa akan mengambil mobil tersebut. Choirul mengatakan kepada Sulthon Kholilullah untuk bertemu di Cafe Nongki.
Sesampainya Sulthon Kholilullah di Cafe Nongki, disana juga ada Choirul, Cinthia, dan Fendy. Sulthon Kholilullah menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol M-1224-GE yang disewa dari Rafa kepada Cinthia untuk ditukar dengan 1 unit mobil All New Toyota Avanza warna putih tahun 2024 nopol: L-1936-CAL milik Choirul yang sebelumnya telah dititipkan oleh Ahsan kepada Cinthia.
Atas kejadian tersebut, Rafa Azri Julian Humaer merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke Polres Bangkalan. (*)
Editor : Redaksi