Saifur Ridho bin Sahoni (49 tahun), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam kasus penggelapan mobil rental milik Maulida Ulfa Ferliawan alias Ferli yang beralamat di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Amran S. Herman sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Saifur Ridho bin Sahoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dhery Wahyu Christanto Gelapkan Mobil Rental OG Jember
Kasus penggelapan mobil rental ini berawal pada Rabu, 10 Juni 2026. Saifur Ridho menghubungi saksi korban Maulida Ulfa Ferliawan alias Ferli dengan maksud untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sebelumnya pernah Saifur Ridho sewa. Pada saat itu, Maulida Ulfa Ferliawan menanyakan kepada Saifur Ridho kapan sewanya.
Saifur Ridho menjawab pada Kamis. Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, Saifur Ridho ditelepon Maulida Ulfa Ferliawan kalau Mobil siapnya hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 jam 13.00 WIB. Dan dijawab oleh Saifur Ridho “OK”.
Pada Jumat 12 Juni 2026, sekira jam 07.00 WIB, Saifur Ridho ke rumah Zaenul Arifin alias Awon (daftar pencarian orang/DPO). Saat itu Saifur Ridho berkata “Won, saya mau sewa mobil ke Ferli untuk saya gadaikan satu hari saja, buat modal trading”.
Pada saat itu, Zaenul Arifin alias Awon mengatakan “Hati-hati tapi Bang”.
Saifur Ridho pulang. Sekira jam 12.30 WIB, Saifur Ridho menelpon Zaenul Arifin alias Awon dan berkata “Ayo Won, jemput saya. Kita berangkat ke Ferli”.
Zaenul Arifin alias Awon menjawab “Iya”.
Zaenul Arifin alias Awon datang ke rumah Saifur Ridho. Kemudian Zaenul Arifin alias Awon mengantar Saifur Ridho dengan dibonceng sepeda motor.
Sekira 13.00 WIB, Saifur Ridho dan Zaenul Arifin alias Awon tiba di rumah saksi korban Maulida Ulfa Ferliawan alias FERLI yang beralamat di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi (nopol) : P-1715-IA.
Zaenul Arifin alias Awon pulang dengan mengendarai sepeda motornya. Pada saat itu, Saifur Ridho bertemu dengan Maulida Ulfa Ferliawan, dan Maulida Ulfa Ferliawan bertanya “Mau kemana?”
Saifur Ridho menjawab “ Kota-kota”.
Maulida Ulfa Ferliawan bertanya lagi “Berapa lama?”
Saifur Ridho menjawab “1 hari’.
Saifur Ridho mengisi formulir sewa kendaraan dan Saifur Ridho tanda tangani dan disepakati harga sewanya sebesar Rp 300.000 per hari. Sewa selama 1 hari.
Kemudian mobil tersebut Saifur Ridho bawa menuju rumahnya Zaenul Arifin alias Awon. Saat di rumahnya Zaenul Arifin alias Awon, Saifur Ridho berkata kepada Zaenul Arifin alias Awon “Ayo ikut saya cari orang yang mau gadai”.
Zaenul Arifin alias Awon pun menjawab “Iya”.
Saifur Ridho dan Zaenul Arifin alias Awon mencari orang yang mau gadai. Dan ketemulah dengan teman Saifur Ridho, yaitu saksi Ridwan. Saat itu Saifur Ridho berkata kepada Ridwan, “Wan, carikan temanmu yang mau gadai mobil ini (mobil Daihatsu Xenia Warna putih tahun 2022 dengan Nopol : P-1715-IA). Saya butuh uang dua puluh juta. Nanti kamu saya kasih uang)”.
Saat itu Ridwan bertanya, “Ini mobilnya siapa?”
Saifur Ridho menjawab “Mobil saya sendiri”.
Ridwan mengajak Saifur Ridho “Ayo ke rumah temanku, Haki”.
Saifur Ridho, Zaenul Arifin alias Awon dan Ridwan menuju rumahnya saksi Abdul Haki.
Sesampainya di rumah Abdul Haki, lalu Ridwan memperkenalkan Saifur Ridho. “Mas, ini RIDHO teman saya butuh uang sebesar Rp 20 juta. Jaminannya mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2022 dengan Nopol : P-1715-IA.
Lalu Abdul Haki bertanya kepada Saifur Ridho, “Ini mobilnya siapa?”
Saifur Ridho menjawab “Ini mobil saya”
Ridwan berkata “Iya Mas, ini mobilnya Ridho (Saiful Ridho), saya tahu sendiri”.
Abdul Haki mengatakan “Kalau Mobilnya Ridho, kok gak BPKB nya saja ditaruh di Bank”.
Baca juga: Wahyu Sari Suwantoro Gadaikan Mobil Rental Milik Saliyan di Bangkalan
Saifur Ridho berkata kepada Abdul Haki “Saya butuhnya hari ini Mas. Besok saya kembalikan, maksimal tiga hari nunggu pencairan sewa lahan”.
Ridwan berkata “Iya Mas, Ridho mau sewakan lahan tapi besok cairnya. Sedangkan Ridho butuh sekarang”
Abdul Haki berkata “Iya sudah saya bantu, tapi tolong mobil ini jangan sampai ada masalah”.
Ridwan menjawab “Iya Mas, gak akan ada masalah, ini memang mobilnya Ridho”.
Abdul Haki berkata “Tapi ini dipotong dua juta atau sepuluh persen seperti biasanya”
Saifur Ridho menjawab “Iya”.
Abdul Haki berkata “Kamu saya antar pulang, nanti uangnya aku tranfer di jalan, saya minta nomer rekening mu.”
Saifur Ridho menjawab “Iya, minta nomer Whatsapp-nya, nanti saya kirim nomer rekening”.
Saifur Ridho mengirimkan nomer rekeningnya kepada Abdul Haki. Dan kemudian Abdul Haki bersama Ridwan mengantar Saifur Ridho dan Zaenul Arifin alias Awon. Di tengah perjalanan di Mesin ATM BCA masuk Desa Klompangan, Abdul Haki mentransfer uang ke nomor rekening Saifur Ridho senilai Rp 18 juta, lalu mengantar Saifur Ridho dan Zaenul Arifin alias Awon ke rumah Saifur Ridho.
Kemudian Abdul Haki dan Ridwan pulang.
Saifur Ridho mentransfer uang sebesar Rp 500.000 kepada Zaenul Arifin alias Awon. Dan agak malam, Ridwan telepon Saifur Ridho dan berkata “Bagian saya mana Kak?”
Kemudian Saifur Ridho transfer senilai Rp 1.000.000.
Pada Sabtu 13 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB, Saifur Ridho menelepon Maulida Ulfa Ferliawan alias Ferli kalau mau memperpanjang sewa mobilnya. Namun Maulida Ulfa Ferliawan alias Ferli mengatakan tidak bisa karena jam 14.00 WIB mau dipakai suaminya untuk antar orang. Atau Saifur Ridho antar jam dua siang, nanti Saifur Ridho jemput lagi jam sepuluh malam.
Saifur Ridho menjawab “OK”.
Baca juga: Vicky Dubes Borty Gelapkan Mobil Milik Warga Putat Gede Barat Surabaya
Namun pada sekira jam 15.00 WIB, Saifur Ridho ditelepon terus oleh Maulida Ulfa Ferliawan karena tidak kembali dan Saifur Ridho tidak menjawab telepon tersebut.
Akhirnya pada Sabtu 13 Juni 2026 sekira sekira jam 21.00 WIB, Abdul Haki menelpon Saifur Ridho karena mobil yang digadaikan Saifur Ridho adalah mobil rental milik Maulida Ulfa Ferliawan dan menyuruh Saifur Ridho agar datang ke rumah Abdul Haki. Namun Saifur Ridho tidak ke rumahnya Abdul Haki.
Pada 14 Juni 2026, Eko Hariyanto (suami Maulida Ulfa Ferliawan) menemukan Saifur Ridho saat Saifur Ridho berada di rumah Ibu Saifur Ridho. Saifur Ridho mengajak Eko Hariyanto ke rumah Abdul Haki.
Kemudian Saifur Ridho keluar rumah dengan mengendarai sepeda listrik dan Eko Hariyanto mengikutinya dengan naik sepeda Motor.
Saat di jalan, Abdul Haki bersama temannya datang mengendarai mobil yang Saifur Ridho gadaikan tersebut. Kemudian Saifur Ridho berkata kepada Abdul Haki “Ayo ke rumahnya sampean saja Mas”.
Mereka bersama-sama ke rumah Abdul Haki. Saat dirumah Abdul Haki, Saifur Ridho diminta tanggung jawab untuk mengembalikan semua uang gadai saat itu juga oleh Abdul Haki. Namun Saifur Ridho tidak sanggup.
Eko Hariyanto juga meminta uang sewa selama 3 hari senilai Rp 900.000 dan ganti rugi tiket Kereta Api karena Eko Hariyanto gagal mengantar penumpang senilai Rp 827.500. Jadi total Rp 1.727.500. Namun Saifur Ridho tidak sanggup.
Saifur Ridho meminta Eko Hariyanto untuk menggadaikan sepeda listrik Saifur Ridho ke teman Saifur Ridho (Yuyun) senilai Rp 900.000. Kemudian Saifur Ridho menghubungi Yuyun tentang gadai sepeda listrik tersebut.
Saifur Ridho memberi nomernya Yuyun kepada Eko Hariyanto untuk menyerahkan sepeda listrik Saifur Ridho tersebut.
Saifur Ridho menyanggupi akan mengembalikan semua uang gadai kepada Abdul Haki, termasuk uang sewa mobil dan ganti rugi tiket Kereta Api kepada saksi korban Maulida Ulfa Ferliawan pada besoknya tanggal 15 Juni 2026, agar Saifur Ridho diperbolehkan pulang.
Eko Hariyanto bilang bahwa temannya yang gadai sudah memberi uang. Dan Saifur Ridho jawab “Itu bayar uang sewa dulu, nanti untuk ganti rugi tiket saya carikan” transfer kepada Abdul Haki senilai total Rp 2.500.000.
Kemudian pada 20 Juni 2026 Saifur Ridho menyuruh bapak Saifur Ridho untuk transfer kepada saksi korban sebagai bayar sewa senilai Rp 1.500.000. Kemudian Saifur Ridho menghubungi Maulida Ulfa Ferliawan dan Abdul Haki dengan alasan akan cari uang untuk ganti kerugian. Namun hingga saat ini kerugian Maulida Ulfa Ferliawan dan Abdul Haki belum Saifur Ridho kembalikan.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan s Maulida Ulfa Ferliawan mengalami kerugian sebesar Rp 210.000.000. (*)
Editor : Redaksi