SMAN 1 Kedamean Diterpa Isu Pungli

lintasperkoro.com
Postingan akun NGguzz Rwt di Grup Facebook "Kedamean Terkini"

Pengguna Facebook dengan akun "NGguzz Rwt" memposting di grup Facebook "KEDAMEAN TERKINI" tentang isu dugaan pungutan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedamean, pada Kamis (14/9/2023). Nilai pungutan disebut sebesar Rp 1,2 juta.

"Melok curhat titik reg kimau ibuk ku di undang rapat sekolah ng sma nike jre dikongkon mbayar infak tp dipatok minimal 1jt200 selama satu tahun tp bayar wulanan dihapus lah angkatane adek ku ono 300 arek gak wes ketok e?? Emange sekolah negri sak iki ngene ta ? Yoo lak suwasta sek myadaru #savesmanegrakedamean," demikian postingan akun NGguzz Rwt di Grup Facebook "Kedamean Terkini", dalam Bahasa Jawa.

Baca juga: Komite SMAN 1 Tumpang Klarifikasi Terkait Penarikan Sumbangan ke Siswa Rp 650 Ribu

Jika diartikan, "Ikut curhat sedikit teman. Tadi ibuku diundang rapat sekolah di SMA. Itu katanya disuruh bayar infak ditetapkan minimal Rp 1,2 juta selama satu tahun tapi bayar bulanan dihapus. Lah, angkatannya adikku ada 300 anak, apa sudah kelihatan kah? Ya kalau (sekolah) swasta dimaklumi #savesmanegrakedamean."

Kepala SMAN 1 Kedamean, Agus Setiawan menanggapi isu pungutan tersebut. Dia tidak menampik adanya pungutan tersebut, dan sudah disosialisasikan ke wali murid kelas X SMAN 1 Kedamean oleh Komite Sekolah.

Tentang postingan akun Facebook bernama NGguzz Rwt, Kepala SMAN 1 Kedamean menganggap hanya miss komunikasi. Dia mengaku jika Komite Sekolah menggalang dana sumbangan untuk meningkatkan mutu dan prestasi pendidikan di SMAN 1 Kedamean.

Acuannya ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa Komite berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Baca juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Jadi kami tegaskan bukan pungutan, dan dana sumbangan ini adalah murni inisiatif pihak Komite yang disepakati bersama, bukan dari sekolah," jelasnya.

Agus mengatakan jika jumlah tersebut sudah sesuai kemampuan wali murid. Setiap wali murid bebas menentukan jumlah sumbangan semampu mereka.

Baca juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

Nilai sumbangan setiap wali murid berbeda sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan mereka. Bahkan beberapa wali murid ada yang belum menentukan nominal sumbangan yang mampu mereka berikan. 

"Gratis untuk siswa yatim-piatu. Bagi yang tidak mampu boleh tidak menyumbang, sehingga tak ada paksaan," kata Kepala SMAN 1 Kedamean.

Menurut Kepala SMAN 1 Kedamean, Komite memberikan kelonggaran agar tidak memberatkan wali murid dengan mengangsur sumbangan yang telah ditulis sendiri oleh walimurid selama satu tahun. Jadi tidak rata setiap bulan harus bayar. Karena kemampuan finansial wali murid juga berbeda-beda. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru