Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Sidang kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 1 Desember 2025. Agenda sidang ialah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Widajat Widajadi.
Dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang tahun 2023, Terdakwa Widajat Widajadi bertindak selaku Sekretaris I Panitia program PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam melaksanakan tugasnya, Widajat Widajadi meminta uang diluar biaya operasional (pungli) kepada warga pemohon PTSL Desa Gilang.
Akibatnya, Widajat Widajadi ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Widajat Widajadi menguasai uang hasil pungli sebanyak Rp 30 juta, yang kemudian diserahkan kepada Sulhan (Kepala Desa Gilang).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan Ketuanya ialah Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Widajat Widajadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widajat Widajadi dengan pidana penjara selama 1 satu tahun 3 tiga bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.
Widajat Widajadi terbukti melanggar Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Vonis terhadap Widajat Widajadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Widajat Widajadi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, ditambah denda sebesar 50 juta subsidair kurungan selama 6 bulan kurungan.
Widajat Widajadi selaku Sekretaris I Panitia PTSL Desa Gilang melakukan pungli ke Pemohon program PTSL Desa Gilang tidak sendirian. Dalam sidang terungkap, Widajat Widajadi melakukan pungli bersama-sama dengan Sulhan (Kepala Desa Gilang), Rasno Bahtiar (Ketua Panitia PTSL Desa Gilang), dan Hudijono alias Pilot (Koordinator PTSL Desa Gilang).
Sulhan, Rasno Bahtiar, dan Hudijono alias Pilot telah divonis bersalah melakukan pungli dalam program PTSL Desa Gilang. Vonis dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 September 2025.
Vonis terhadap Sulhan, Rasno Bahtiar, dan Hudijono alias Pilot masing-masing sebagai berikut :
1. Sulhan (Kepala Desa Gilang)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
2. Rasno Bahtiar
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
3. Hudijono alias Pilot
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Sulhan, Rasno Bahtiar, Hudijono, dan Widajat Widajadi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Status tersangka disandang setelah Kejari Sidoarjo menemukan bukti yang cukup dalam kasus pungutan liar (pungli) program PTSL Desa Gilang tahun 2023.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidarjo menemukan bukti ada pungutan liar dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitis PTSL Desa Gilang, yang seharusnya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sebelum sertifikat terbit, ternyata ada biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu per bidang.
Besaran biaya Rp 150 ribu harusnya digunakan untuk biaya termasuk patok tanah dan materai. Pada pelaksanaannya, patok dan materai tidak dibelikan oleh Panitis PTSL Desa Gilang. Warga memasang alat sendiri untuk dijadikan patok.
Pada Senin, 4 Desember 2023, warga Desa Gilang melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo. (*)
Editor : S. Anwar