Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Bumianyar Mempersoalkan P2KD

lintasperkoro.com
Srd, bakal calon Kades Bumianyar

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 3 (tiga) di Kabupaten Bangkalan sudah masuk pada verifikasi data Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Verifikasi data ini meliputi.data penduduk, akta lahir, hingga ijazah Bakal Calon Kepala Desa yang merupakan salah satu syarat sah untuk maju dalam Pilkades di Bangkalan.

Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, adalah salah satu Desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahap ketiga.

Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

Diketahui bahwa Bakal Calon Kepala Desa (Kades) di Desa Bumianyar melebihi ketentuan. Adapun Bakal Calon Kades di Desa Bumianyar ini sampai pada 6 Bakal Calon yang akan ikut kontestan pada 25 Oktober 2023 mendatang.

Akan tetapi tak disangka, bahwa ada 3 Bakal Calon Kepala Desa Bumianyar yang tidak Lolos verifikasi di Sekretaris Ketua Pemilihan Calon Kepala Desa (P2KD) yang disampaikan dan diumumkan oleh Ketua Panitianya pada Kamis (14/09/2023).

Salah satu Calon Kepala Desa Bumianyar inisial SRD tidak lolos verifikasi mengenai legalisir Ijazahnya. Legalisir ijazah SRD diduga tidak sah oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Mendengar apa yang disampaikan atau diumumkan oleh Ketua P2KD, SRD merasa kecewa dan tidak terima atas keputusan yang diambil oleh Ketua Panitia. 

"Saya harus mengambil sikap dan langkah-langkah selanjutnya agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tidak sewenang-wenang untuk mengambil keputusan yang dianggap sepihak," kata SRD.

Baca juga: Puluhan Desa Warga Bumi Anyar dan Desa Bator Gruduk Kantor DPMD, Diduga TFKD "Masuk Angin"

Atas kekecewaan dan ketidakpuasan hanya gara-gara legalisir ijazah yang diduga tidak sah oleh Ketua P2KD, maka Srd mempercayakan kasusnya kepada Rofii Ibnu Marzuki, SH., sebagai Kuasa Hukumnya.

"Dengan harapan semoga kasus saya ini menemukan titik terang sesuai yang kita harapkan bersama khususnya oleh masyarakat Tanjung Bumi," harap Srd.

Menanggapi persoalan ini, Rofii Ibnu Marzuki selaku Kuasa Hukum dari Srd sangat menyangkan tidak lolosnya kleinnya akibat ulah P2KD. 

"Setelah kami analisa dan kami pelajari, baik pada waktu pengumuman yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), seharusnya hasil pengumuman itu ditempelkan di papan pengumuman siapa saja yang lolos verifikasi dan yang tidak lolos verifikasi. Itu agar masyarakat dapat mengetauhuinya, dan harus secara tertulis di buku catatan itu sendiri. Itupun menurut peraturan yang sudah ada," ujarnya, Senin (18/09/2023).

Baca juga: Bacakades Bumianyar Menduga P2KD Kurang Memahami Aturan mengenai Sistem Marger Ijazah Legalisir

Dengan banyaknya dugaan kejanggalan kasus tersebut, apalagi legalisir ijazah kliennya yang dianggap tidak sah, tentu bagi Rofi'i akan berupaya maksimal agar kejanggalan tersebur terbongkar. 

"Saya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan kepada instansi terkait tentang tidak lolosnya klein kami yang diduga ligalisir ijazahnya dianggap tidak sah dan lain sebagainya," ujarnya.

"Kami pertegas lagi, adanya pengumuman hasil verifikasi dan keabsahan berkas Bacakades yang tidak diumumkan, kami duga Panitia sudah tidak netral lagi. Pengumuman dilakukan pada Kamis (14/9/2023), dan sekarang masa sanggah dari bakal calon yang dinyatakan tidak lulus verifikasi. Makanya, kami mengirimkan surat keberatan maupun sanggahan terhadap pengumuman yang dibacakan oleh panitia, yang disinyalir Panitia tidak mengerti dan tidak memahami aturan ketentuan Undang Undang (UU) yang berlaku," jelas Rofii, SH. (LAN)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru