Kejati Sumut Tahan Dosen dan Mantan Wakil Rektor Universitas Al Wasliyah

lintasperkoro.com
Penahanan terhadap tersangka korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan KIP

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021, pada Senin (18/9/2023).

Kepala Kajati Sumut,  Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan bahwa 4 tersangka yang ditahan adalah MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II), SH (Wiraswasta), RK (Wiraswasta), dan HN (Wiraswasta).

Baca juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Pada tahun anggaran tahun 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 (dua ratus tiga puluh tiga) mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA) sebesar Rp. 7.200.000.- per mahasiswa setiap semester untuk peruntukan biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.- dan biaya hidup sebesar Rp. 4.800.000.- per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

Baca juga: Rampung, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan 

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000.- s/d Rp. 3.100.000.- per mahasiswa. Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa. Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru