WhatsApp merupakan aplikasi obrolan yang lagi digandrungi saat ini. Whatsapp ternyata menawarkan beragam fitur, salah satu yang diminati yaitu penggunaan stiker dalam obrolan.
Fitur ini memungkinkan pengguna membuat sendiri stiker yang ia mau. Stiker yang bisa dibuatnya pun mulai dari binatang kesayangan, foto pasangan hingga foto orang yang tidak dikenali sekalipun.
Baca juga: Pria Asal Pucanganom Pinjem HP Temannya untuk Ajukan Pinjol, Dijerat UU ITE
Fitur tersebut tentu saja jadi keunggulan sendiri. Meski begitu, untuk pengguna di Indonesia mesti hati-hati, karena adanya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Konten kreator TikTok BangHafid membuat sebuah ulasan di akunnya. Ia menyebutkan pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain.
Baca juga: Fakta Pesan Adanya Whatsapp Gold dan Virus Martinelli
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata adaloh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE," katanya.
Pasal 32 ayat 1 UU ITE itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah. “Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ulasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar