Sesuai amanah UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, telah mengubah sistem Pajak dan Retribusi di Daerah melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis Retribusi.
Rapat yang digelar di Convention Hall Hotel Padis Bondowoso dihadiri Kabid Hukum Haris Nasiroedin, Kasubid FP2HD Yovan Iristian, dan Tim Perancamg Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Sementara dari jajaran Pemkab Bondowoso hadir Asisten Administrasi Umum Wawan Setiawan, Kepala BAPENDA Endang Hardiyanti, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Haris dalam sambutannya menyampaikan sebagai perwujudan dan akselerasi dalam mendukung UndangUndang Cipta Kerja, hal ini sejalan dengan semangat untuk penyederhanaan segala bentuk jenis regulasi dan menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Sesuai dengan Visi dan Misi Bapak Presiden yang tertuang dalam Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategsli Pada Setiap Kementerian hingga pada Perencanaan Pembangunan di Daerah,” katanya.
Dia juga menambahkan ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kembali Obesitas Regulasi kembali yang dapat berdampak pada birokrasi yang panjang dan terhambatnya Pembangunan perekonomian di daerah yang disebabkan banyaknya Perda dan Perkada yang dibuat oleh Pemerintahan Daerah setiap tahunnya, tambahnya.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Rapat harmonisasi kali inimembahas Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang bertujuan untuk membulatkan konsep Rancangan Peraturan Daerah sebelum ditetapkan agar materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta mengakomodir kearifan lokal setempat. (gik)
Editor : Syaiful Anwar