Penipuan Rekrutmen ASN Kemenkumham Bayar Rp 400 Juta

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Seleksi ASN Kemenkumham
Seleksi ASN Kemenkumham
grosir-buah-surabaya

Penipuan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terjadi di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Korbannya ialah Samirah, yang menderita kerugian sebesar Rp396.300.000.

Kasus penipuan ini sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Terdakwa ialah Taufan Bahari, S.H. bin Masadi (Almarhum). Sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Misbahul Amin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perkara penipuan ini bermula pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa Taufan Bahari datang bersama Uwi Ahmad Fatoni ke rumah Samirah yang beralamat di Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Setibanya di rumah Samirah, Terdakwa Taufan Bahari berbicara dan menawarkan di depan Samirah, Duwi Ahmad Fatoni, dan Linda Setiawan, untuk menawarkan meluluskan Roy Wijaya menjadi ASN Kemenkumham pada tahun 2023 dengan syarat Samirah memberikan uang sebesar Rp400.000.000 kepada Taufan Bahari.

Taufan Bahari juga menjanjikan pengembalian uang bilamana Roy Wijaya tidak lulus. Atas tipu muslihat Terdakwa Taufan Bahari, dimana saat itu Taufan Bahari juga merupakan lulusan Sarjana Hukum, Samirah tergerak hatinya dan ingin memasukkan Roy Wijaya menjadi calon ASN Kemenkumham dengan menyerahkan uang sejumlah Rp400.000.000 kepada Taufan Bahari yang dilakukan secara bertahap.

Pada saat itu, uang Samirah masih kurang sebesar Rp200.000.000, sehingga Samirah berinisiatif menjual kembali 1 unit mobil Honda Terios warna putih tahun 2019 (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/85/X/RES.1.11/2025/Satreskrim) kepada Taufan Bahari. Sebelumnya, Samirah membeli mobil tersebut dari Taufan Bahari pada bulan Juli 2022.

Kemudian, telah disepakati penjualan 1 unit Honda Terios warna putih tahun 2019 dari Samirah kepada Taufan Bahari yang mana dibeli dengan harga Rp180.000.000.00, yang kemudian dipotongkan dengan Rp100.000.000 berdasarkan uang muka pembelian 1 unit Honda Terios dari Samirah kepada Taufan Bahari dan Rp14.000.000,00, yang merupakan cicilan yang telah dibayarkan Samirah kepada Terdakwa Taufan Bahari selama 7 bulan dengan cicilan per bulan adalah sebesar Rp2.000.000, sehingga total uang yang telah dibayarkan Samirah kepada Taufan Bahari adalah Rp114.000.000.

Pada Kamis, 9 Maret 2023, Duwi Ahmad Fatoni mengirimkan uang yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Samirah sebesar Rp200.000.000 ke rekening Taufan Bahari melalui Bank BCA Nomor: 18404295xx atas nama Taufan Bahari. Uang tersebut sebagai kekurangan atas pembayaran untuk memasukkan Roy Wijaya sebagai ASN Kemenkumham tahun 2023.

Selanjutnya pada Jumat, 28 Juli 2023, Terdakwa Taufan Bahari menghubungi Duwi Ahmad Fatoni dan mengatakan untuk melakukan transfer kembali sebesar Rp 50.000.000,00. Atas hal tersebut, Duwi Ahmad Fatoni menghubungi Samirah untuk melakukan pengiriman uang kembali. Samirah menyetujuinya dan memerintahkan Duwi Ahmad Fatoni untuk mengirimkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada Terdakwa.

Selanjutnya Duwi Ahmad Fatoni melakukan transfer kepada rekening Terdakwa Taufan Bahari BCA Nomor: 18404295xx atas nama Taufan Bahari dengan nominal sejumlah Rp50.000.000.

Pada Minggu 05 November 2023, Terdakwa Taufan Bahari menelepon Duwi Ahmad Fatoni untuk meminta uang kembali sebesar Rp25.000.000 atas kesepakatan awal, yaitu Rp400.000.000. Atas hal tersebut, Duwi Ahmad Fatoni menghubungi Samirah untuk melakukan pengiriman uang kembali.

Samirah menyetujuinya dan memerintahkan Duwi Ahmad Fatoni untuk mengirimkan uang sebesar Rp25.000.000 kepada Terdakwa Taufan Bahari. Selanjutnya Duwi Ahmad Fatoni melakukan transfer kepada rekening Terdakwa Taufan Bahari BCA Nomor: 18404295xx atas nama Taufan Bahari dengan nominal sejumlah Rp25.000.000.

Pada 8 November 2023, Roy Wijaya melakukan ujian Test Computer Assisted Tes (CAT) Calon ASN Kemenkumham di Surabaya dan dinyatakan tidak lulus test. Atas hal tersebut, pada Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Taufan Bahari mendatangi rumah Samirah yang dihadiri oleh Samirah, Duwi Ahmad Fatoni, dan Roy Wijaya yang menyatakan bilamana Taufan Bahari meminta maaf terhadap ketidakberhasilan Roy Wijaya untuk lolos Calon ASN Kemenkumham sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya dengan dipenuhinya sejumlah uang sebesar Rp400.000.000. Sebagai gantinya, Taufan Bahari menyarankan kepada Roy Wijaya untuk melakukan pendaftaran kembali di seleksi Calon ASN Kemenkumham tahun 2024.

Pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Linda Setiawan memberitahu Duwi Ahmad Fatoni memberitahu bilamana Roy Wijaya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon ASN Kemenkumham sebagaimana yang dijaminkan oleh Terdakwa Taufan Bahari dengan memberi uang sebesar uang sebesar Rp400.000.000.

Mengetahui hal tersebut, Roy Wijaya menghubungi Taufan Bahari. Taufan Bahari datang ke rumah Samirah. Samirah meminta kembali uang yang telah dikirim kepada Taufan Bahari, namun Taufan Bahari tidak dapat memberikan uang tersebut karena telah habis digunakan untuk bermain judi online dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan Taufan Bahari, Samirahmengalami kerugian sebesar Rp396.300.000. Perbuatan Taufan Bahari tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)