Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Selasa, 26 September 2023.
Kebanyakan kasusnya masih di dominasi oleh kasus narkotika dan obat keras.
Baca juga: Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan PTPS Kota Kediri
Humas Polres Kediri Kota, IPDA Nanang Setyawan, mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Dodi Pratama beserta Forkopimda.
Baca juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara terhitung dari bulan Juli hingga September 2023. Dengan total barang bukti kurang lebih 50 juta rupiah. Selain itu ada bukti berupa pupuk ilegal yang ikut dimusnahkan.
Baca juga: Polres Kediri Kota, Tingkatan Patroli dan Razia Malam Jelang Pemilu 2024
Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pupuk ilegal 37 karung seberat 50 kilogram, narkotika jenis sabu-sabu 50 gram dan alat hisap, 70.357 butir pil double L, 46 butir pil exctacy warna kuning logo C, 10 pil inex, 11 pil rikloma, 3,5 butir pil alprazolam, dan 8 buah hp. (ins)
Editor : Ahmadi