Pelaku Perusak Lingkungan di Humbang Hasundutan Siap Disidangkan

lintasperkoro.com
Pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan

Berkas perkara tindak pidana aktivitas penebangan kayu dalam rangka pembukaan jalan dan lahan pertanian yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan tersangka TM (53 tahun) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 6 September 2023 dan siap untuk dimajukan ke persidangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Penyidik telah menetapkan TM sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2023.

“Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, sedangkan tersangka TM telah ditahan pada tanggal 21 September 2023. Barang bukti berupa dokumen-dokumen disita oleh penyidik, sedangkan satu unit ekskavator dititiprawatkan di Kantor BPBD Humbang Hasundutan”, ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya tersebut, TM diancam dengan hukuman pidana Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pembalakan hutan tanah ulayat di Desa Aek Gidang/Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menindaklanjuti pengaduan tersebut pada tanggal 21 Mei 2021. Hasil penanganan pengaduan yaitu tidak ditemukan pelanggaran di bidang kehutanan, namun terdapat dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup berupa terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penebangan kayu dalam rangka pembukaan jalan dan lahan pertanian yang dilakukan oleh TM.

Untuk memastikan hal tersebut, tim melakukan pengambilan sampel tanah pada 15 Desember 2021. Hasil uji menunjukkan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan dengan total kerugian kerusakan lingkungan sebesar 37 miliar rupiah.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Berdasarkan hal tersebut, penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, ahli, dan tersangka.

“Kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Upaya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tutup Subhan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru