Modus Jual Balon, Lima Pelaku Narkotika Ditangkap Polresta Bandung

lintasperkoro.com
Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika dengan modus menjual balon

Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika dengan modus menjual balon di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dengan diamankannya lima tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

"Lima tersangka ini kami amankan di lima tkp," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 3 Oktober 2023.

"Kemudian barang buktinya yang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram. Kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya di packegingkan dibalik daripada balon yang belum tertiup," sambungnya.

Tak hanya itu, sebanyak 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl juga berhasil disita dari kelima tersangka tersebut.

Ia menjelaskan diantara lima tersangka tersebut rata-rata pembeli membeli secara online dan berdasarkan pesanan. Namun yang unik adalah ada salah satu tersangka yang menggunakan modusnya dengan bepura-pura sebagai penjual balon.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

"Mungkin seiring dengan berkembangnya kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan," ujarnya.

"Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan," jelasnya.

Uniknya, lanjut Kusworo salah satu tersangka yakni IN (53) yang menjual narkotika dengan modus menjual paketnya tersebut dengan cara dimasukan kedalam balon yang belum tertiup.

Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Kemudian diletakkan di salah satu tempat kemudian disampaikan kepada pembelinya dan mengambil dan mentransfer," tuturnya.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan yang untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru