Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Mesin Pelinting Sigaret (Rokok).
Bertempat di Ballroom Hotel Atria Kota Malang, turut hadir Direktur PT Amythas, Kepala Disperindag Kota Malang, Kabupaten Malang, Bojonegoro, Pamekasan, dan Sumenep, serta perwakilan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di Wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Acara dibuka oleh Eddi Wiyono, Kabid Sarana Prasarana Pengendalian dan Pengawasan Industri Disperindag Jatim sekaligus dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok).
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Chandra Dwi Nanta Biantoro, Pejabat Fungsional Ahli Pertama. Pada sesi pelatihan tersebut, disampaikan materi tentang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Terhadap Industri Hasil Tembakau.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Antusiasme peserta sosialisasi tinggi dalam menyimak penyampaian materi dengan diajukannya beberapa pertanyaan menarik dengan diajukannya beberapa pertanyaan menarik dan menyampaikan aspirasi terkait kegiatan di bidang cukai. Harapannya dengan sosialisasi ini dapat mengedukasi dan menambah pengetahuan peserta sosialisasi. (kin)
Editor : Syaiful Anwar