Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Juli 2023.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja. Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.
Baca juga: Polsek Balongpanggang Amankan 4 Penyalahguna Narkoba
Pertamanya ditangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba
Kemudian, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43 tahun). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD—daftar pencarian orang—di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali.
Baca juga: Dalih TPPU, Warga Gresik Diduga Jadi Korban Pemerasan di Kasus Narkoba
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. (dry)
Editor : S. Anwar