Perancang Per UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

lintasperkoro.com
Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jatim

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) kembali melakukan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jatim, Senin (9/10/2023). Produk hukum yang dibahas dua Raperwali berasal dari Kota Probolinggo dan satu Raperda Kota Malang.

Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian. Kegiatan yang digelar di Ruang Airlangga itu juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda, OPD Pemrakarsa dan Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim.

Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya

Terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas, Raperwal ini merupakan kebijakan kepala daerah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kehidupan Penyandang Disabilitas melalui bantuan sosial meliputi program “Probolinggo Sahabat Disabilitas.” Regulasi ini dibentuk untuk mengayomi penyandang disabilitas.

"Jika mengacu pada PP 52 tahun 2019, maka judul raperwal ini perlu penyesuaian serta Perlu sinkronisasi antara norma pasal satu dengan pasal yang lain," ujar Yovan yang membacakan tanggapan dari Tim Pokja Perancang Per-UU.

Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti

Selanjutnya terkait Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Tanggapan Perancang Per-UU lebih merujuk pada Perwal Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043. Raperda ini merupakan tahap kedua dari Propemperda Tahun 2023.

Baca juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas

Terdapat beberapa klausul dari pembahasan raperda ini meliputi penjelasan keunggulan industri muatan lokal, jangka waktu selama 20 tahun dan arah kebijakan industri kecil, menengah, dan pencapaian smart industrial regency.

Harapan dari pembentukkan raperda ini adalah pemahaman dan tata cara pelaksanaan industrial Kabupaten Malang. Penyusunan RPIK Malang didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) UUD Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan hasil rapat, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian terhadap batang tubuh Raperda. (gik)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru