Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim), Asep Sutandar mulai menggelar pembinaan ke Satuan Kerja (satker) jajaran sejak Rabu (11/10/2023). Asep memfokuskan pada penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas pemasyarakatan di Lapas Sidoarjo dan Rutan Gresik.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan Kalapas serta seluruh Pejabat Struktural Lapas Sidoarjo. Kadivpas Jatim, dalam arahannya, meneruskan pesan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan tiga kunci utama untuk kemajuan pemasyarakatan:
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
"Pertama lakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas," ujarnya.
Selain itu, Asep juga berpesan agar jajarannya tidak bermain-main dengan narkoba. Berantas narkoba adalah mutlak. Upaya untuk memberantas peredaran narkoba harus dilakukan secara tegas.
"Terakhir sinergi antar bagian di dalam lapas harus diperkuat sebelum menjalin hubungan eksternal," terangnya.
Kadivpas juga menegaskan pentingnya tidak memberikan kontribusi untuk penyelundupan handphone ke dalam lapas. Karena handphone dapat disalahgunakan.
Usai Lapas Sidoarjo, kadivpas melanjutkan kunjungan kerjanya ke Rutan Kelas IIB Gresik. Dalam inspeksi mendadak ini, Kadivpas memeriksa berbagai fasilitas, termasuk dapur dan blok kamar hunian, dengan didampingi oleh Karutan dan Pejabat Struktural. Pada kesempatan ini, kadivpas memberikan beberapa pesan penting.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Memberikan pelayanan yang merata dan tidak diskriminatif kepada seluruh WBP dengan sikap yang adil dan bijaksana," pesan Asep.
Tidak itu saja, Asep meminta agar jajarannya memastikan hak-hak WBP dijamin sesuai dengan SOP. Mengajak petugas pemasyarakatan menjadi contoh yang baik bagi seluruh WBP.
Selanjutnya, Kadivpas memberikan pembekalan materi kepada seluruh petugas, dengan harapan agar konsep "Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan" dapat dijalankan dengan baik:
1. Petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
2. Petugas Pemasyarakatan harus bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksanakan tugas.
3. Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri tauladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila.
Semua pesan dan arahan ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh petugas dalam menjalankan tugas mereka, demi peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di wilayah ini. (dry)
Editor : Ahmadi