Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), dua orang pemuda asal Pagaden dan Cipunagara dibekuk Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres Subang, Kompol Endar Supriatna serta didampingi pula Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra saat konferensi Pers di lapangan Apel Mapolres Subang, pada Jumat (13/10/2023).
Dari hasil penangkapan kedua orang pemuda tersebut, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sajam jenis krambit atau pisai kecil yang diduga akan dilakukan untuk tawuran.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang
Sedangkan kedua pemuda tersebut diantaranya RP (26 tahun) asal dari Pagaden, Kabupaten Subang, dan DS (23 tahun), belum bekerja asal dari daerah Cipunagara, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.10 WIB, yang tepatnya di Jalan Sompi Gg. Sunda, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang.
"Dari kedua pelaku, kami amankan sebilah pisau kecil, yang diduga untuk melakukan tawuran," ujarnya.
Baca juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Subang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya segerombolan geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di daerah Subang Kota.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang segera menuju TKP, kemudian kami amankan dua orang pelaku berinisial RP dan DS, yang membawa bukti sajam," ungkapnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kalijati
AKBP Ariek Indra Sentanu juga menjelaskan bahwa, dengan adanya upaya cepat yang dilakukan olah jajaran Polres Subang tersebut, tentunya pihaknya telah berhasil mencegah keributan atau tawuran yang akan terjadi diantara geng motor di Wilayah Hukum Polres Subang.
"Atas perbuatan kedua orang pelaku ini, mereka terancam dengan penjara paling lama maksimal selama 9 tahun. Hal tersebut terkait dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, serta ancaman pidanannya penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (dry)
Editor : Ahmadi