2 Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Ciamis

lintasperkoro.com
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial AF (25 tahun) dan GS (30 tahun), warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

"Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M. Arwin Bachar, dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis Polda Jabar, pada Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Ciamis Polda Jabar sehingga berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Ciamis menjelaskan, kejadian pencurian ini cukup unik. Dimana kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelalaian korban. Kelalaiannya pun cukup unik dimana korban sedang terjatuh dan diselamatkan oleh saudara dan korban memanfaatkan itu langsung membawa kabur kendadaan bermotor.

Baca juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

"Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengemudi sepeda motor terjatuh dan kemudian ditolong oleh saudara. Saat ditolong kendaraan masih ditengah jalan dan kelengahan itu, motor korban diambil AF dan GS. Kebetulan handphone yang ada di dashbor ikut kebawa oleh pelaku," katanya.

Kapolres Ciamis menambahkan, Sat Reskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami sita dua unit sepeda motor dan

Baca juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

STNK termasuk handphone korban yang sedang berada di dashbore," katanya.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjaran paling lama 7 tahun. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru