Kejati Kalimantan Tengah Menerima Pelimpahan Kasus Pebang Pohon Ilegal

lintasperkoro.com
Penyerahan berkas perkara Tersangka RY

Berkas perkara Tersangka RY (44 tahun) dalam kasus penebangan pohon di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada 27 September 2023. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023. 

RY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan pohon di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023 di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di daerah Pos 51 Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Pembuang Hulu Wilayah Resort Pembuang Hulu.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau

RY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4, Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan / atau Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5  Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tersangka RY tertangkap tangan pada Selasa, 8 Agustus 2023, oleh Tim Patroli Fungsional Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. 

Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Ilegal Logging di Kalimantan Tengah

Selanjutnya pihak Balai Taman Nasional Tanjung Puting menyerahkan penanganan kasus Tersangka RY kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk dilaksanakan proses penyidikan. 

Setelah dilakukan proses penyidikan selama ± 50 hari, berkas perkara Tersangka RY dinyatakan telah lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Oktober 2023 untuk kemudian dilakukan proses penuntutan. 

Baca juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kabupaten Sanggau, Siap Disidangkan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Tindak pidana yang dilakukan di dalam kawasan konservasi adalah kejahatan yang sangat mengancam kelestarian lingkungan hidup sehingga wajib dilakukan penanganan melalui tindakan yang tegas. Keberhasilan penanganan perkara terhadap Tersangka RY juga merupakan bentuk sinergitas antara Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan." (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru