Kasus Ilegal Logging di Ponorogo, 2 Orang Jadi Tersangka

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konpers kasus ilegal logging di Polres Ponorogo
Konpers kasus ilegal logging di Polres Ponorogo
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengungkap kasus perambahan hutan atau ilegal logging di Jl. Raya Ponorogo-Wonogiri, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira Pukul 00.15 WIB. Dua orang ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka berinisial JP dan S. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 00.05 WIB di Jl. Raya Ponorogo-Wonogiri, Desa Badegan, telah terjadi dugaan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh tersangka inisial JP dan S.

Kedua tersangka memotong kayu jenis Jati milik Perhutani, kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Kabupaten Gunung Kidul untuk dijual tanpa seijin pihak Perhutani.


Barang bukti yang disita oleh petugas Satreskrim Polres Ponorogo adalah :

- 1 unit Truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74, nomor polisi (nopol) AD-8589-CV, tahun 2007, warna kuning, STNK atas nama AL Misbah, S.H, beserta STNK dan kunci.

- 40 gelondong kayu Jati dengan dengan berbagai ukuran;

- 1 lembar surat jalan angkutan kayu rakyat;

- 1 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang atas nama Rusik, alamat Dukuh Poponan, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo;

- 1 buah HandPhone merk Samsung type Galaxy A15 5G warna biru metalik Nomor IMEI 1 : 35116321798634, IMEI 2 : 3558472611798636 dengan Nomor SIM Card +6287851599693;

- 1 HandPhone merk OPPO type Galaxy A11 warna Hitam metalik IMEI 1 : 863545071267314 IMEI 2 : 863545071267306 dengan nomor SIM card +6282245163727.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh saudara JP dan S tersebut, mengakibatkan pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sekitar Rp 21.572.220.

Kedua tersangka disangka Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Ponorogo saat konferensi pers di pada Kamis, 14 Agustus 2025. (*Fin)