Cegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Pekanbaru berhasil menindak ribuan batang rokok ilegal berinilai belasan juta rupiah dalam kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu hingga Kamis, 11-12 Oktober 2023.
“Ini adalah wujud penegakan tugas kami sebagai community protector dalam mencegah peredaran barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Terkait jumlah tangkapan, Tommy menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya mampu menindak sebanyak 19.720 batang rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp16.129.259. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Sebagai langkah preventif, dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ketentuan cukai, serta ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal kepada pemilik toko.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
“Harapannya seluruh masyarakat Pekanbaru dan pihak terkait berkomitmen untuk bekerja sama. Operasi pasar akan terus kami lakukan sebagai wujud tanggung jawab kami dalam menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Tommy. (Gik)
Editor : Ahmadi