Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi

lintasperkoro.com
Tersangka penyalahguna obat farmasi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu erhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KP (21 tahun) dan R (48 tahun), pada Kamis malam, 19 Oktober 2023.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan

Razia tersebut berlangsung di Kecamatan Tukdana dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penangkapan kedua pelaku.

Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Penyalahguna Narkoba di Polres Tanjung Perak

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 60 tablet obat jenis Tramadol, 66 tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 558 obat berwarna kuning bertuliskan "DMP." , 165 obat berwarna kuning bertuliskan "MF." (dry)

Editor : Mula Eka P.

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru