Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu erhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KP (21 tahun) dan R (48 tahun), pada Kamis malam, 19 Oktober 2023.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Razia tersebut berlangsung di Kecamatan Tukdana dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penangkapan kedua pelaku.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 60 tablet obat jenis Tramadol, 66 tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 558 obat berwarna kuning bertuliskan "DMP." , 165 obat berwarna kuning bertuliskan "MF." (dry)
Editor : Ahmadi