Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi

lintasperkoro.com
Tersangka penyalahguna obat farmasi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu erhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KP (21 tahun) dan R (48 tahun), pada Kamis malam, 19 Oktober 2023.

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Baca juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Razia tersebut berlangsung di Kecamatan Tukdana dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penangkapan kedua pelaku.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain 60 tablet obat jenis Tramadol, 66 tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 558 obat berwarna kuning bertuliskan "DMP." , 165 obat berwarna kuning bertuliskan "MF." (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru