Kepolisian Resort (Polres) Jepononto melalui Polsek Tamalatea sedang menangani perkara dugaan penganiayaan yang dialami oleh Rahman alias Aco. Kejadian yang tersebut pada Senin, 18 September 2023, pukul 06.30 WITA, di Dusun Ta'buntulu, Desa Bulosibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jepononto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa saksi telah dihadirkan oleh penyidik Polsek Tamalatea, yang ditangani oleh penyidik bernama Aiptu Syaripuddin. Salah satu saksi ialah Karuddin (50 tahun), warga Dusun Ta'buntulu, Desa Bulosibatang.
Baca juga: Hampir 4 Tahun, Polsek Lawang Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan
Dalam proses penyelidikan tersebut dilakukan upaya hukum mediasi yang dikenal keadilan restoratif (restorative justice) antara keluarga Ace dengan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Ta'buntulu. Patut disayangkan, dalam mediasi keadilan restoratif tersebut, para terduga pelaku diminta uang dengan total Rp 20 juta oleh keluarga Aco. Karena terduga pelaku mengaku, Aco yang memulai keributan terlebih dahulu. Aco terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Dari keterangan Karuddin, Aco sering menggangu warga yang melintas di jalan depan rumahnya. Bahkan, Aco membawa senjata tajam jenis parang. Perbuatan Aco tersebut dibiarkan oleh pihak keluarganya.
Karena sering mendapat ancaman dan diganggu, puncak amarah warga pada Senin, 18 September 2023, jam 06.30 WITA, yaitu waktu terjadinya penganiayaan. Sebelum itu terjadi, Aco berupaya melakukan kekerasan, dan juga melecehkan seorang wanita yang berjalan di sekitar rumah Aco.
Saat itu, wanita tersebut berboncengan mengendarai motor. Tiba-tiba, Ace melempar batu kepada wanita tersebut sambil berteriak, "Itu istriku... itu istriku.. Kepana nu bonceng istriku.". Untungnya, batu tersebut tidak mengenai wanita tersebut.
Tidak cuma itu saja. Aco mendatangi rumah wanita tersebut dan hendak melecehkannya. Di rumah itu, wanita itu hanya tinggal dengan ibunya. Saat Aco sudah berada di rumah tersebut, ibu dari wanita tersebut berteriak minta tolong. Wanita itu ditendang oleh Aco sambil berteriak.
Baca juga: Satreskrim Polres Tuban Dinilai Lemot Tangani Percobaan Pembunuhan Terhada 2 Wartawan
Warga yang mendengar suara itu bergegas datang dan mengamankan Aco dan dibawa pulang ke rumahnya. Tak berselang berapa lama setibanya dirumahnya, Aco mengamuk dan melukai salah seorang warga di bagian sela antara ibu jari dan telunjuk.
Saat itulah, sejumlah warga menghakimi Aco. Warga yang tersulut emosi memukul Aco dengan tangan kosong. Aco mengalami luka di bagian kepalanya dan dijahit sebanyak 18 jahitan.
Dari keterangan Kepala Dusun Ta'buntulu, biaya pengobatan Aco ditanggung oleh ibu dari wanita yang pernah dilecehkan oleh Aco.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Berselang dua hari dari inseden itu, keluarga Aco tidak terima, dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tamalatea. Ada 4 warga Dusun Ta'buntulu yang jadi Terlapor.
Berselang beberapa hari setelah pelaporan, Kepala Desa Bulosibatang dan kepala dusun Ta'buntulu datang ke rumah Aco untuk bermuswarawah dengan keluarganya untuk memediasi pelaporannya di Polsek Tamalatea. Dari hasil musyawarah tersebut, pihak keluarga Aco meminta biaya sebesar Rp 20 juta. Alasannya sebagai biaya pengobatan Aco karena tidak tercover BPJS Kesehatan. Biaya tersebut juga digunakan untuk biaya Ace berobat ke rumah sakit jiwa.
Pihak keluarga Aco menolak berdamai atau mencabut laporan jika tidak disediakan biaya Rp 20 juta. (pan)
Editor : Syaiful Anwar