Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjadi pembicara dalam dialog publik di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Selasa (31/10/2023).
Dalam dialog yang digelar itu membahas tentang peran dan fungsi bank pembangunan daerah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang pada pusaran politik 2024.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
"Pada kesempatan ini saya mengapresiasi dialog publik yang diselenggarakan pihak UINSU bersama organisasi mahasiswa," ujar Kapolda Sumut saat menyampaikan sambutan.
Pada pemaparannya, Irjen Pol Agung menerangkan tujuan pencucian uang merupakan tindak pidana dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga menjadi kekayaan yang sah.
Menurutnya, trend tindak pidana pencucian uang menggunakan pihak ketiga seperti akuntan publik sebagai perantara untuk mencuci uang, penggunaan cek perjalanan untuk penyuapan pejabat pemerintahan serta peningkatan penggunaan identitas palsu untuk pembukaan rekening di bank serta dokumen palsu.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
"Pada tahun politik 2024 kerawanan pencucian uang yakni penerimaan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas, politik uang selama masa kampanye serta sumber dana kampanye dari hasil tindak pidana," terangnya.
Mantan Asops Kapolri itu menerangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu harus dilakukan pencegahan untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel dan berintegritas sehingga berjalan aman dan bersih.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba
"Polda Sumut sendiri telah melakukan penindakan TPPU dalam kasus narkotika, judi online dan pemerasan di tahun 2022. Tentunya terhadap perkara pidana pencucian penindakannya harus ditingkatkan," harap Agung.
"Mari kita jaga integritas dalam menolak TPPU serta bersama-sama kita perangi tindak pidana pencucian uang demi terwujudnya pemilu yang damai dan bersih," pungkasnya. (dry)
Editor : Ahmadi