Polda Jatim Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jatim

lintasperkoro.com
Kelima tersangka ialah EW, HEA, SA, NS dan AL.

Bersama Lawan Kriminalitas Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan 5 tersangka terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kelima tersangka tersebut ialah EW, HEA, SA, NS dan AL.

Adapun modus operandi yang dilakukan dari masing-masing tersangka yakni EW, HEA dan SA adalah membuat surat dan dokumen palsu termasuk surat pajak palsu. Kemudian surat tersebut diserahkan tersangka MS dan AL untuk dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan guna dibalik nama sebanyak 11 sertifikat. Diketahui motif kelima tersangka membuat dokumen palsu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.

Baca juga: Polda Jatim Mulai Buka Rekrutmen Bakomsus

"Tersangka EW mendapat Rp 850 juta. Tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban. Tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Tersangka NA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta, sedangkan AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000," tutur Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama. (kin)

Baca juga: Indagsi Polda Jatim Panggil Pengelola Tanah Kavling Liar

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru