Saya jadi teringat saat bencana Tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004 silam. Sejenak kita berkilas balik bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla menangani Tsunami saat itu yang dianggap sebagai ujian besar pertama kepemimpinan mereka, karena Susilo Bambang Yudhoyono baru menjabat sebagai Presiden selama sekitar dua bulan.
Respons Susilo Bambang Yudhoyono dalam menangani Tsunami Aceh dikenal cepat, strategis, dan berhasil menarik perhatian serta dukungan besar dari komunitas internasional.
Baca juga: Impor Lima Helikopter untuk Penanggulangan Bencana Asap di Riau
Berikut adalah beberapa langkah kunci dan tantangan yang dihadapi oleh kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan Tsunami Aceh :
1. Penetapan Status Bencana Nasional
Keputusan Cepat: Susilo Bambang Yudhoyono segera menetapkan Tsunami Aceh sebagai Bencana Nasional (dan hakikatnya adalah Krisis Nasional) pada saat itu juga. Penetapan ini sangat krusial karena memungkinkan mobilisasi penuh sumber daya dari Pemerintah Pusat dan menjadi dasar hukum untuk menerima bantuan internasional.
Tinjauan Langsung: Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk langsung terbang ke Aceh (27-28 Desember 2004), meskipun situasi masih kacau. Kehadirannya di lokasi bencana memberikan arahan kepemimpinan yang jelas dan meningkatkan moral korban serta petugas di lapangan.
2. Manajemen Krisis dan Bantuan Internasional
Menerima Bantuan Internasional : Susilo Bambang Yudhoyono mengambil keputusan berani untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi bantuan internasional, termasuk kehadiran militer asing untuk tujuan kemanusiaan. Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran sebagian pihak mengenai isu intelijen asing dan konflik yang masih berlangsung di Aceh.
Jaminan Keamanan: Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa militer asing yang datang tidak perlu dikhawatirkan dan meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghentikan sementara operasi militernya melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta fokus pada operasi tanggap darurat.
Baca juga: Pembukaan Jambore Relawan BPBD Jatim dan Launching Logo Hari Jadi Provinsi Jatim
3. Institusi dan Regulasi Penanggulangan Bencana
Pembentukan BRR : Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang memiliki otoritas besar dan independen untuk mengelola dana triliunan rupiah dan melaksanakan program rehab-rekon selama beberapa tahun ke depan. BRR dianggap sebagai model penanganan pasca-bencana yang transparan dan berhasil.
Undang-Undang Bencana: Pengalaman Tsunami Aceh mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menciptakan kerangka hukum permanen dan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
4. Menghasilkan Perdamaian
Penyelesaian Konflik: Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan momentum bencana ini sebagai katalis untuk mencari solusi damai atas konflik Aceh. Keputusannya untuk membuka keran dialog dan menghentikan operasi militer sementara tercatat sebagai salah satu faktor yang mempercepat penandatanganan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan GAM (Agustus 2005).
Atas keberhasilan penanganan krisis dan upaya rehabilitasi pascabencana Tsunami Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan menerima penghargaan Juara Global (Global Champion) dari Badan PBB untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR) pada tahun 2011. Beliau dinilai berhasil menjadikan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional.
Secara keseluruhan, tanggapan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Tsunami Aceh mencakup langkah-langkah manajemen krisis, diplomasi, dan reformasi kelembagaan yang mengubah cara Indonesia menangani bencana secara permanen. (*)
*) Source : Dian Anggraeni Umar
Editor : S. Anwar