Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekitar jam 10.30 WITA, Tim Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Alat berat tersebut yang diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit. Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan. Tim langsung membawa alat berat tersebut ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023.
Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim penyidik mencari keterangan saksi - saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023, disepakati untuk menaikkan status ke dua pelaku menjadi tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin, melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi – saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini,” tegas Aswin. (dry)
Editor : Ahmadi