Polri melalui Polres Metro Depok mengamankan Daud Yanuar (31 tahun), pelaku tindak pidana penipuan bermodus meloloskan sesorang masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022. Atas kesepakatan pelaku dengan korban, uang akan dikembalikan jika korban tidak lolos.
Kemudian korban menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku. Namun saat pengumuman anak korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang juga tidak kunjung kembali.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
"Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang," kata Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
Hadi mengatakan, saat itu pelaku menjanjikan anak korban masuk Akpol dengan membayar Rp 1,6 miliar. Daud berjanji uang akan kembali jika anak korban tidak lolos.
"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,6 miliar. Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anaknya korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," kata Kompol Hadi Kristanto.
Korban kemudian melapor ke Polisi. Hadi mengatakan pihak Kepolisian sudah mengamankan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (dry)
Editor : Ahmadi