Masih terkait kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, yang menghebohkan warga Bangkalan pada Rabu (8/11/2023), kini Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Sukolilo telah menangkap terduga pelaku tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/11/2023), sekira pukul 18.00 WIB di Jembatan Suramadu. Pelakunya ialah inisial JM (34 tahun), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan satu pelaku inisial SA (daftar pencarian orang/DPO).
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan bahwa JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan aksi pengroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban, sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban.
“Ketika diinterogasi, inisial JM membacok bagian kaki. Sedangkan inisial SA membacok bagian kepala korban H, dimana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,” terangnya.
Lanjut AKBP Febri, dirinya mengungkapkan bahwa motif dari adanya peristiwa tersebut yakni dendam pribadi.
"Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA," tuturnya.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Parseh Bangkalan Harus Ditutup Semua
Peristiwa pengroyokan kepada korban inisial H terjadi bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan oleh A dari arah Barat ke arah Timur. Sesampainya di tempat kejadian, korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara roda dua yang berboncengan.
"Korban H dan A dipepet pengendara roda dua yang berboncengan. Kemudian secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut, korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya," urai Febri.
Dalam kejadian ini, Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Motif Pengeroyokan hingga Tewas di Distrik Sarmi
"Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
Beberapa bukti-bukti yang diamankan Polres Bangkalan diantaranya satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman/selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, dan satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. (L4N)
Editor : Bambang Harianto