Beberapa Tokoh akan Gugat KPU ke Bawaslu

lintasperkoro.com
Pasangan capres dan cawapres di Pemilu tahun 2024

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal "Mahkamah Keluarga". Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Baca juga: KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah:

1. Abraham Samad

2. Anita Wahid

3. Busyro Muqoddas

4. Butet Kartaredjasa

5. Danang Widoyoko

6. Erros Djarot

7. Faisal Basri

8. Franz Magnis Suseno

9. Goenawan Mohamad

Baca juga: Surat Terbuka Kepada Anies Baswedan dari Orang Dekat Presiden Jokowi

10. Julius Ibrani

11. Sulistyowati Irianto

12. Usman Hamid

13. Wanda Hamidah

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah: Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Pengajuan laporan ini sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

Baca juga: Ratusan Warga Dukuh Pakis Surabaya Deklarasi Dukungan ke Prabowo - Gibran

Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.

Jakarta-Melbourne, 15 November 2023

Kuasa Hukum Para Pelapor

INTEGRITY Law Firm 

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru