Mahmud menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan karena ulahnya melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya, Juwariyah. Pemukulan tersebut dilaporkan Juwariyah ke Polsek Lekok pada 18 Juli 2023.
Lokasi kejadian di Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebelum Mahmud diitahan Kejari Pasuruan, beberapa kali dilakukan mediasi di Polsek Lekok. Namun tidak ada kata mufakad.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Pemukulan tersebut didasari permasalahan saat Juwariyah menanyakan keberadaan 4 ekor sapi kepada Mahmudi yang masih kakak kandungnya. Sapi tersebut merupakan warisan dari orangtuanya. Tidak mendapat jawaban, malah Juwariyah dianiaya oleh Mahmud.
Menurut Juwariyah, semua kakak dan adiknya tahu perihal sapi yang diwariskan orangtuanya. Namun, sapi yang menjadi haknya telah dijual tanpa persetujuannya oleh Mahmud.
Terakhir kali mediasi dilakukan di salah satu ruangan Polsek Lekok. Mahmudi dan beberapa keluarganya mengatakan bahwa sapi yang diakui menjadi haknya sebanyak 4 ekor tersebut laku terjual Rp 44 juta. Hasil penjualan tersebut rencananya akan diserahkan ke Juwariyah.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Tapi, Juwariyah menolak uang tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan harga sapi yang menjadi haknya. Apalagi, sangat disayangkan, etikat baik itu muncul setelah adanya laporan pemukulan di Polsek Lekok.
"Kenapa kemarin - kemarin semua tutup mulut," kata Juwariyah.
Baca juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Kabupaten Pasuruan, Hermanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sekaligus melaporkan terkait dugaan penggelapan sapi milik Juwariyah ke Polres Pasuruan.
"Pelaporan terkait penganiayaan itu yang akan kami buat dasar sekaligus hasil rekaman pengakuan beberapa kakak sekaligus adik kandungnya di Polsek Lekok saat mediasi. Kami juga siapkan beberapa bukti tambahan sekaligus saksi - saksi yang menguatkan kalau sapi tersebut hak Juwariyah," katanya. (Adit)
Editor : Redaksi