Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie memberlakulan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk memakai akaian Dinas Harian (PDH) setiap pelaksanaan tugas.
Hal tersebut disampikan Pj. Bupati Bangkalan ketika memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri, dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan di Gedung Ratoh Ebuh, pada Kamis 16 November 2023.
Baca juga: Tim Perseba U-17 Bangkalan Berlaga Di Ajang Piala Suratin
Pemberlakuan penggunaan PDH tersebut ditujukan untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain, Itu. menurut Pj. Bupati Bangkalan, perbedaan melakukan pelanggran atau tidak dalam konteks netralitas pada ASN sangatlah tipis.
"Karena itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan netralitas ASN mulai hari Senin depan hingga berakhirnya masa Pemilukada, para ASN di Bangkalan setiap hari aktif tugas diwajibkan memakai PDH," lanjutnya.
Baca juga: Puting Beliung Memporak Porandakan Ratusan Rumah di Bangkalan
"Saya mengingatkan seluruh ASN harus berkomitmen untuk tetap bersikap netral. Jangan ada ASN yang bersikap miring (terlibat politik praktis), ASN harus bekerja sesuai dengan tupoksinya," tegasnya.
Jika ada ASN yang bersikap tidak netral, akan dilakukan teguran. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan merupakan ranah dari Bawaslu.
Baca juga: PT Sumber Daya Bangkalan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM
"Ketika ada penyimpangan itu merupakan ranah Bawaslu, kami akan menindak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (lan)
Editor : Syaiful Anwar