Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin

lintasperkoro.com
Kejari Bangkalan

Kasus penyiraman air panas yang menimpa seorang warga Desa Rongdurin, Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Bangkalan, kini sudah menjadi penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu telah menimpa seorang ibu rumah tangga, Ny. Sutimah, warga Desa Rongdurin, dengan seorang pelaku Hama.

Secara bertahap dan berkelanjutan, kasus ini telah dilalui dengan prosedur hukum yang ada oleh Polsek Tanah Merah.

Baca juga: Moh Kamil, Mantan Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan Ditahan Kejari

Kini berkas tersebut baru diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan, Himawan Setiawan. Keterangan tersebut diungkapkan Himawan pada Senin siang (20/11/2023) di ruang P2T2. 

"Berkas itu baru kami terima hari ini, dan kami butuh penelitian lebih lanjut," katanya.

Dalam upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban, pihaknya akan memulai langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Kepada media, Himawan menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Puluhan Warga Desa Bator Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Bangkalan

"Kami akan menangani kasus ini dengan sangat serius, dan kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," tegas pria berkacamata itu.

Selanjutnya Himawan memaparkan, dari berkas yang ada, pihaknya akan melakukan penelitian lanjutan.

"Kami teliti dulu Jaksanya, apakah beberapa unsur sudah terpenuhi atau tidak. Jika nanti ada yang kurang, pastinya kami akan berikan petunjuk. Nanti dari petunjuk itu jika sudah dilengkapi dan Si tersangka sudah memenuhi dari unsur, maka baru bisa di P21 dan kita limpahkan ke Persidangan. Tentunya jika itu sudah tahap kedua," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Bangkalan Didemo Pemuda Kokop Menggugat, Tuntut Keadilan Terhadap Korban Penganiayaan

Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan tentang keberadaan tersangka, karena masih kewenangan pihak Kepolisian.

"Biasanya tersangka masih dititipkan ke Polsek setempat atau rutan," tutupnya.(L4N)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru